Hasanuddin Law Study Center (HLSC), Fakultas Hukum Unhas, mengadakan Pendampingan Grand Issue bertema “Efektivitas Hukum dalam Memerangi Polusi Mikroplastik”. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom, Minggu (16/06).
Dipandu oleh mahasiswa, Nurbi Voth, kegiatan ini menghadirkan Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Maskun SH LLM sebagai narasumber.
Maskun mengatakan, hampir 400 juta ton plastik diproduksi setiap tahun dan diperkirakan akan meningkat dua kali lipat menjelang tahun 2050.
“Ini adalah kondisi yang real dan harus kita pahami,” katanya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa manusia mengonsumsi 100 ribu partikel halus plastik setiap harinya dan hal ini merupakan sebuah fakta yang sangat mengkhawatirkan.
Mikroplastik, potongan plastik kecil yang berukuran kurang dari 5 milimeter telah menjadi polutan yang meresap ke berbagai aspek kehidupan manusia dan memberikan berbagai dampak negatif. Maskun juga menjelaskan bahwa mikroplastik harus menjadi perhatian bagi semua orang.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang belum baik dlam mengelola buangan sampah plastik dalam jumlah yang banyak.
Bagi Maskun, hukum berperan penting dalam memerangi polusi mikroplastik. Undang-undang dan peraturan dapat membantu mengurangi produksi dan penggunaan plastik, meningkatkan pengelolaan sampah plastik, dan mendorong pengembangan alternatif yang lebih ramah lingkungan.
“Membahas regulasi pengelolaan sampah bukan hanya sekadar mengatur pembuangan, tetapi merupakan langkah krusial dalam memerangi mikroplastik. Hal ini menjadi bentuk komitmen nyata pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan,” tutupnya.
Athaya Najibah Alatas