Memperingat Dies Natalis ke-68, Fakultas Hukum (FH) Unhas mengadakan serangkaian acara. Salah satunya ialah Kuliah Umum bertajuk “Kupas Tuntas Polemik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja” yang dilaksanakan di Baruga Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Unhas, Jumat (21/2).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan Prof Dr Bagir Manan SH MCL sebagai pembicara. Saat membawakan materinya, Prof Bagir menitikberatkan keresahannya terhadap keberadaan konsep Omnibus Law tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Ia menegaskan bahwa RUU itu dinilai terburu-buru dan berada di luar sisi pengetahuan yang baku.
“Saya belum menemukan draft resmi yang disebar ke publik hingga saat ini. Menurut saya pribadi, konsep Omnibus Law dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini terkesan terburu-buru. Berbeda halnya dengan RUU lain, ia berada di luar sisi pengetahuan yang baku,” tutur Prof Bagir.
Mengingat objek yang dituju konsep Omnibus Law ini tidak terbatas, Prof Bagir menyayangkan proses pembuatannya yang seakan dirahasiakan. Ia juga menegaskan bahwa konsep itu sama sekali tidak selaras dengan persyaratan pembuatan Undang-Undang (UU), yaitu berbobot secara muatan, jika terdapat objek yang dituju lebih dari satu harus terdapat titik temu satu dan yang lainnya dan berfungsi sebagai UU yang memayungi.
“Konsep Omnibus Law ini merujuk pada berbagai objek dengan titik temu yang tidak saling relevan. Sebut saja titik temu antara buruh dan pengusaha tentu berbeda. Pembuatannya seakan dirahasiakan, saya sangat menyayangkannya,” tambah Prof Bagir.
Dalam pemaparannya di kuliah umum tersebut, Prof Bagir mengira perlu adanya kajian mendalam terkait RUU Cipta Lapangan Kerja yang satu ini. Menilik demokrasi itu adanya partisipasi publik, rakyat berhak menentukan. Konsep Omnibus Law yang diangkat sebagai RUU Cipta Lapangan Kerja dinilainya tidak memiliki tujuan yang jelas hingga saat ini.
M19