Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr H. Syahrul Yasin Limpo SH MSi MH, menjadi pembicara dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Jumat (7/2).
Kuliah umum yang berlangsung di Baruga Baharuddin Lopa, FH Unhas ini membahas tentang kebijakan alih fungsi Lahan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dihadiri ratusan sivitas akademika Unhas dan tamu undangan.
Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia tahun 2035 diperkirakan akan mencapai 440 juta jiwa atau sekitar 1.3% – 1.5% pertambahan penduduk per tahun. Secara langsung maupun tidak langsung memaksa penggunaan lahan pertanian, khususnya sawah semakin tinggi. Kebutuhan ini akan semakin bertambah lagi dengan dinamika pembangunan di setiap wilayah.
Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.
“Alih fungsi lahan sudah ada undang-undang yang mengatur. Peraturan itu kemudian kita sosialisasikan kepada masyarakat dan aparat pemerintah, sehingga lebih mawas diri, jangan asal tanda tangan,” kata Syahrul dalam rilis yang diterima.
Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan bahwa pencegahan alih fungsi lahan pertanian merupakan tanggung jawab semua pihak. Perlunya kesadaran yang tinggi akan pentingnya lahan pertanian di masa yang akan datang demi keberlangsungan dan keberlanjutan atas ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. Ia berharap, para pengambil keputusan baik gubernur dan bupati/ walikota memahami peran Rencana Tata ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai landasan hukum dalam pembangunan daerah, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Selain itu, perlu ada mekanisme yang transparan, konsisten dan berkelanjutan dalam pemanfaatan lahan. Pemerintah perlu mengikutsertakan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau BKPRD provinsi dan kabupaten/kota,” kata Syahrul.
Di akhir pemaparannya, Syahrul juga memberi motivasi dan inspirasi kepada peserta mengenai pentingnya pengembangan karakter. Menurutnya, karakter ibadah harus dimiliki oleh setiap mahasiswa. Dengan ibadah yang kuat diiringi dengan sikap dan etos kerja, maka akan membentuk kepribadian yang kokoh.
“Kamu tidak akan menikmati hidup jika karaktermu tidak siap. Setidaknya sebagai anak hukum, kamu harus memiliki empat kebenaran yang harus hadir bersamaan yakni kebenaran filosofi dan dogmatis, kebenaran sosiologis, kebenaran yuridis, dan kebenaran kultural. Semuanya harus diseimbangakan, agar perkembangan teknologi di era kalian bisa memberikan kebermanfaatan,” papar Syahrul.
Wandi Janwar