Bayangkan suatu ketika, foto kamu diunggah oleh akun media sosial yang tidak kamu kenal. Akun itu mengunggah foto-foto mahasiswa yang dianggap memiliki kecantikan di atas rata-rata. Mungkin awalnya kamu senang karena merasa dinilai cantik, namun sadarkah kamu dampak yang bisa merugikanmu setelahnya?
Tak dapat dipungkiri pesatnya perkembangan teknologi informasi di era globalisasi kini menyasar segala sisi kehidupan masyarakat. Kehadirannya telah memberikan dampak yang sangat besar untuk kehidupan manusia di zaman sekarang. Di sisi lain, perkembangan teknologi tersebut bagaikan bilah pisau bermata dua, di mana fenomena ini mengakibatkan munculnya berbagai bentuk kejahatan baru ke publik. Salah satunya, kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan.
Laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 338.496 kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap perempuan sepanjang tahun 2021. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan sekitar 50 persen dari laporan tahun 2020 yang berjumlah 226.062 kasus.
Belakangan ini dunia maya bermunculan akun instagram Kampus Cantik yang kini mencatut hampir di setiap perguruan tinggi di Indonesia. Akun Kampus Cantik dapat didefinisikan sebagai akun yang mengunggah kembali foto mahasiswi yang dianggap cantik dengan berbagai tujuan. Umumnya, akun ini hanya bertujuan sebagai media narsisme. Tak jarang akun tersebut memiliki jumlah pengikut fantastis dengan menampilkan deretan foto mahasiswi yang dinilai cantik berdasarkan standarnya. Meskipun standar yang dibuat adminnya masih tidak jelas.
Admin akun cantik yang liar dalam mengunggah foto bukan hanya hanya satu dari sekian banyak masalah yang mungkin saja tercipta. Mirisnya lagi, di setiap unggahan akun itu acap kali mencantumkan biodata lengkap mahasiswi yang bersangkutan, seperti nama lengkap, asal fakultas, jurusan, angkatan, hingga menandai akun sosial media sang pemilik foto tanpa persetujuan dari sang pemilik foto.
Salah seorang mahasiswi Unhas mengaku fotonya diunggah di salah satu akun Kampus Cantik tanpa dimintai izin terlebih dahulu. “Sebenarnya izin untuk mengunggah memang tidak ada, meski saya sendiri saling kenal dengan pemegang akun tersebut tapi tetap merasa risih,” ungkapnya, Kamis (14/9).
Adanya akun semacam ini yang secara tidak langsung menyebarkan data pribadi seseorang ke khalayak umum yang berpotensi mengundang oknum tertentu melakukan tindak kejahatan peretasan data hingga pemerasan. Bahkan lebih buruknya lagi, hal tersebut dapat memancing para tangan nakal untuk berkomentar yang tak senonoh dan teror pesan. Seperti yang dialami Lila (nama samaran) yang mendapatkan Direct Message(DM) berbau pornografi di akun instagramnya.
“Memang ada beberapa DM yang masuk dan itu membuat saya merasa terganggu sehingga tidak menanggapi pesan tersebut,”beber Lila,Kamis (14/9).
Kasus serupa juga dialami mahasiswi Universitas Riau, sebut saja Puan. Ia mengaku mendapatkan DM cabul dari seseorang yang tidak dikenalinya. “Dulu sempat ada DM yang masuk terus orangnya kayak maksa untuk dibalas, kadang juga sampai ada yang kirim pesan yang menurutku itu sudah termasuk pelecehan,” ungkapnya (8/9).
Di kampus merah sendiri telah banyak bibit serupa yang pernah hadir, hanya saja beberapa dari akun tersebut sudah vakum sejak tahun 2021. Hingga kini, akun yang masih eksis melabeli dirinya sebagai Cantik dan Ganteng Unhas atau biasa dikenal dengan sebutan Hits Unhas.
Dilihat dari kacamata hukum, kasus ini bisa dianggap serius karena mengunggah foto seseorang tanpa izin sang pemilik merupakan sebuah tindakan pelanggaran privasi yang bisa berujung pidana apabila terbukti. Seperti yang dikatakan oleh Dosen FH Unhas Dr Syarif Saddam Rivannie
“Jadi kalau kita melihat fenomena tersebut dari aspek hukum tentu saja banyak pasal yang dilanggar seperti undang-undang (UU) tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pastinya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual” ungkapnya Jum’at, (16/9).
Adapun isi dari UU yang dimaksud yakni Undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan dengan jelas menegaskah bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Masyarakat di Indonesia kiranya sadar terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) khususnya di tingkat perguruan tinggi. Sebab jika hal semacam ini dinormalisasi, tidak hanya akan mencoreng nama kampus tapi juga menjadi bom waktu dan akan memberikan efek yang jauh lebih serius dikemudian hari.
Tim Lipsus