Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) 2026-2030 dipaparkan oleh Prof Dr Ir Andi Niartingsih MP dalam Sosialisasi Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 di Arsjad Rasjid Lecture Theater, Senin (04/08).
Ia yang merupakan Ketua Tim Penyusun Peraturan MWA ini menyebut, peraturan tersebut didasarkan pada Statutas Unhas dan menjadi dasar hukum bagi MWA Unhas dalam mengatur rangkaian pemilihan Rektor Unhas.
Prof Niar, sapaan akrabnya menjelaskan, Panitia Pemilihan Rektor (PPR) yang dibentuk oleh MWA terdiri dari unsur MWA sendiri, Senat Akademik, dan Rektor dan akan bertanggung jawab atas semua rangkaian Pemilihan Rektor Unhas 2026.
Ia mengungkap, calon Rektor yang hendak mendaftar harus memenuhi 19 kriteria. Beberapa di antaranya adalah Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan S3, jabatan akademik serendah-rendahnya lektor kepala saat pencalonan, serta mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas.
“Diharapkan dari aturan yang kita buat ini, kita bisa menghasilkan kepemimpinan yang visioner dan sesuai dengan visi Unhas sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum,” ujarnya.
Persyaratan calon Rektor lebih lengkap telah diumumkan di tautan ini.
Siti Nur Haliza Yusrianto
