Senin, 15 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
identitas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
No Result
View All Result
identitas
No Result
View All Result
Home Ulasan Kampusiana

Nasib RUU PKS, DPM FH-UH adakan Diskusi Publik

9 Juli 2020
in Kampusiana
Nasib RUU PKS, DPM FH-UH adakan Diskusi Publik

Tangkapan layar

Editor Wandi Janwar

Penarikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 yang memicu berbagai polemik di masyarakat, menggerakkan Komite Anti Kekerasan Seksual bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (DPM FH-UH) membuka ruang diskusi publik secara daring via aplikasi Zoom Meeting, Rabu (8/07).

Kegiatan yang mengangkat tema “Teka-teki RUU PKS” tersebut, menghadirkan tiga narasumber pemantik. Mereka adalah Komisaris Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, Anggota DPR-RI Komisi VIII sekaligus Ketua Kaukus Perempuan Parlemen RI, Diah Pitaloka, SSos MSi, serta Komite Sahkan RUU PKS, Filma Ayuana.

BacaJuga

Sasjep FIB Unhas Gandeng Pegadaian Sosialisasikan Literasi Keuangan

Dekan Apresiasi Inaugurasi Fapet Unhas: Tema yang Diangkat Bagus

Melihat kondisi di lapangan semakin memprihatinkan, dengan angka kekerasan seksual kian meningkat, Tiasri pun menekankan akan urgensi RUU PKS segera disahkan. Menurutnya, undang-undang yang ada saat ini belum terancang secara khusus dan spesifik menangani kasus kekerasan seksual, mengingat ancaman kekerasan seksual terdapat di mana saja, dapat dilakukan oleh siapa saja, serta bentuk kekerasannya pun semakin beragam.

“Kasus kekerasan seksual belum terancang secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU PKS ini sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan regulasi dan payung hukum yang dapat menjadi pegangan penyintas dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya,“ jelas Tiasri.

Selain itu, Komite Sahkan RUU PKS, Filma Ayuana menjelaskan peran RUU PKS dalam mengayomi penyintas kekerasan seksual sangat besar. “Serangan dan teror-teror yang ditujukan kepada penyintas dapat diminimalisir dengan diberlakukannya RUU PKS ini,” katanya.

Selaku anggota DPR RI Komisi VIII, Diah Pitaloka menjabarkan hambatan-hambatan yang menyebabkan RUU PKS ditarik dari Prolegnas. Ia mengaku, kalau DPR sangat serius membahas dan menangani RUU PKS. Namun karena lobi fraksi-fraksi, banyaknya hal yang ambigu serta rentang waktu yang singkat menjadi penghambat dalam menindaklanjuti RUU PKS dalam Prolegnas tahun 2020.

“Perbedaan cara memandang definisi kekerasan seksual dalam draft RUU PKS masih perlu ditinjau ulang, agar tidak memicu munculnya berbagai pemaknaan. DPR selalu secara aktif menyiapkan draft RUU PKS, sebagai bentuk usaha untuk menyusun langkah-langkah pengesahan RUU ini,” jelasnya.

Disamping itu, Diah Pitaloka juga mengatakan terkait belum disahkannya RUU PKS, bukan berarti kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia tidak dapat diatur. Menurutnya, adanya hukum bukan berarti menyelesaikan masalah, tetapi harus didukung oleh bagaimana hukum tersebut diterapkan.

“Kita harus selalu optimis dan melanjutkan perjuangan untuk mencapai tujuan,” katanya menyarankan.

Di akhir kegiatan, Tiasri Wiandani mengatakan ikut memberi dukungan ke pemerintah dalam menindaklanjuti RUU PKS. Ia pun berharap RUU PKS dapat diprioritaskan.

“Komnas perempuan memberikan dukungan sepenuhnya untuk DPR, fraksi-fraksi, serta pemerintah dalam pembahasan mengenai RUU PKS. Harapannya, DPR dapat menjadikan RUU PKS sebagai prioritas dalam Prolegnas 2021,” tutup Tiasri.

M118

Tags: AdvokasiFHRUU PKSUnhas
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Quote: Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat Harus Berimbang

Next Post

Departemen Matematika Bahas Dampak Pelonggaran PSBB dari Perspektif Matematika Terapan

Discussion about this post

TRENDING

Liputan Khusus

Ketika Kata Tak Sampai, Tembok Jadi Suara

Membaca Suara Mahasiswa dari Tembok

Eksibisionisme Hantui Ruang Belajar

Peran Kampus Cegah Eksibisionisme

Jantung Intelektual yang Termakan Usia

Di Balik Cerita Kehadiran Bank Unhas

ADVERTISEMENT
Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Kirimkan Karyamu
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 - identitas Unhas
Penerbitan Kampus Universitas Hasanuddin
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah

Copyright © 2012 - 2024, identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In