Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (AMPUH Unhas) melalui divisi kajiannya mengadakan Kajian Terbuka (KITA) AMPUH dengan tema “Saham Syariah” yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Jumat (29/4).
Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Hukum Islam dan Ekonomi Syariah Unhas, Prof Dr H M Arifin Hamid SH MH.
Arifin menjelaskan bahwa, saham syariah adalah salah satu wujud kegiatan pasar, yaitu pasar modal. “Jadi pasar modal itu adalah pasar yang mempertemukan antara calon investor dengan perusahaan yang membutuhkan dana. Ini melalui kriteria yang sangat banyak dan melalui persyaratan yang sangat jelas,” tuturnya
Pada pasar modal, salah satu yang diperjual belikan adalah saham. “Secara umum, pasar modal konvensional yang lebih dulu berkembang dan pasar modal syariah kurang lebih sama, yang membedakan hanya sistem dan nilainya,” jelas Arifin.
Pembeda lainnya ialah, saham syariah berdasarkan Al-qur’an dan As-Sunnah yang diintegrasikan dalam undang-undang serta fatwa pasar modal syariah, sementara pasar modal konvensional hanya berdasarkan undang-undang pasar modal.
Muh. Amar Masyhudul Haq