Baru-baru ini, mahasiswa Perikanan Unhas mengalami tragedi pemukulan di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP). Kejadian ini mengakibatkan bentrok antara mahasiswa Perikanan dan mahasiswa Ilmu Kelautan. Fasilitas kampus pun menjadi sasaran dari lemparan mereka.
Melihat kejadian tersebut, Dekan FIKP Unhas, Dr Ir St Aisjah Farhum MSi mengeluarkan surat edaran tentang Pengendalian Keamanan Lingkungan FIKP Unhas. Surat yang bernomor 3928/UN4.15/HM.00.06/2019 tersebut, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor Unhas terkait tata tertib kehidupan kampus.
Saat ditemui di depan ruangan Wakil Dekan II FIKP, Aisjah menegaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban keamanan kampus.
“Saya rasa dalam surat itu sudah jelas, itu dibuat untuk menjaga ketertiban keamanan kampus sesuai SK rektor,” ujarnya, Kamis (4/4).
Lebih lanjut, ia menekankan surat edaran ini akan diberlakukan seterusnya.
“Jangan tanya sampai kapan, seterusnya,” ucap Aisjah dengan nada tinggi.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, penggunaan fasilitas fakultas hanya bisa saat hari kerja saja, yakni pada pukul 7.30-19.00 Wita. Jika ingin menggunakan fasilitas di luar jam kerja, maka wajib mendapat izin tertulis dari pimpinan fakultas.
Menanggapi hal itu, salah seorang mahasiswa Ilmu Kelautan, Walhi tidak menyetujui ketetapan tersebut. Menurutnya, kerja kelembagaan itu tidak bisa dibatasi oleh waktu.
“Teman-teman dari kelautan belum bisa menerima larangan jam malam tersebut, karena kerja kelembagaan itu tidak bisa dibatasi oleh waktu,” ucapnya.
Lain halnya dengan Walhi, Wahyudin, Mahasiswa Perikanan mengatakan, ketetapan tersebut baik untuk meredam kedua belah pihak, sehingga bisa menjaga kondusif fakultas.
“Sebenarnya bagus untuk meredam kedua belah pihak, sehingga menjaga kondusif fakultas. Karena akibat bentrok tersebut ada beberapa fasilitas kampus yang rusak,” pungkasnya.
Muh. Arwinsyah