Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) merupakan salah satu aspek krusial dalam perjalanan pendidikan mahasiswa. Di Universitas Hasanuddin (Unhas) sendiri, tantangan pembayaran SPP tidak hanya dihadapkan pada masalah finansial, namun juga berjamurnya pemalsuan blangko pembayaran SPP. Fenomena ini pun turut merugikan Unhas sebagai institusi, tak terkecuali mahasiswa.
Kembali menengok sejarah, kasus pemalsuan blangko SPP di Unhas pertama kali terungkap pada 2002. Berdasarkan berita identitas edisi awal Mei 2002, seorang mahasiswa menjadi korban pemalsuan saat melakukan pembayaran melalui perantara ke loket BNI. Dari pernyataan korban, mereka mengaku melakukan pembayaran tersebut karena iming-iming diskon sekitar 20 persen.
Mirisnya, beberapa mahasiswa yang membayar langsung ke loket BNI bahkan tidak luput dari pemalsuan. Ketika mengambil Kartu Rencana Studi (KRS), mereka mendapati bukti pembayarannya juga palsu. Pihak BNI sebagai penyedia jasa pembayaran SPP pun lalu membantah dengan tegas tuduhan tersebut.
“Tidak ada pihak BNI yang terlibat, jika ada dan terbukti kami akan tindak tegas,” ujar Muhammad Yani, Kepala BNI Capem Tamalanrea kala itu.
Akibat kasus ini, terdapat 114 mahasiswa yang teridentifikasi menggunakan bukti pembayaran SPP palsu, bahkan beberapa di antaranya telah menyandang gelar sarjana. Tercatat ada delapan dari 12 fakultas di Unhas yang menjadi korban atas kasus ini, di antaranya Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Fakultas Peternakan, Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Selanjutnya, deretan pemalsuan blangko SPP kembali geger pada akhir Juni 2002. Hal itu bermula saat bagian keuangan mencocokkan blangko pengambilan KRS dengan jumlah uang yang masuk. Hasilnya menunjukkan Unhas harus menelan kerugian hingga 60 juta rupiah.
Salah seorang alumni Fakultas Teknik 90-an pun membongkar taktik kejahatan atau modus operandi tersebut secara sederhana. Ia mengungkapkan, para pelaku cukup membuat stempel yang menyerupai milik BNI lalu menginformasikan kepada anggotanya untuk menyebar ke setiap fakultas. Adapun target utama yang sering menjadi korban pemalsuan blangko ini adalah mahasiswa yang hendak pulang kampung dan tidak sempat membayar ke loket BNI.
Meneropong lebih dekat, pemalsuan blangko pembayaran SPP ini muncul sebagai reaksi atas tindakan fakultas yang tidak memberi toleransi kepada mahasiswa yang terlambat membayar. Faktor eksternal lainnya adalah pengawasan yang kurang ketat dari pihak akademik pusat dan teknologi yang masih manual saat itu. Akibatnya, banyak mahasiswa yang tergiur melakukan transaksi melalui perantara.
Menanggapi kasus itu, Komisi Disiplin (Komdis) Unhas mengambil langkah dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Namun sayangnya, kasus ini masih tersendat dan tidak ditanggapi secara serius hingga ada korban yang melapor. Ini karena Unhas tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pelaku sebab hanya dirugikan secara tidak langsung.
Ketua Komdis, Prof Rusli Effensy SH mengatakan proses kasus ini terbilang rumit dan panjang sehingga tidak gampang untuk menanganinya. Menurutnya, Komdis harus menunggu hasil dari fakultas terlebih dahulu dan mengklarifikasi kriteria pelaku atau korbannya. Bahkan ia menegaskan, kasus ini bukan hanya pelanggaran akademik, melainkan juga termasuk kasus pidana murni.
Lantas, apa dampak yang diterima korban?
Berdasarkan pernyataan Prof Rusli, korban terpaksa harus membayar ulang SPP. Kejadian ini tentu menjadi beban tambahan bagi mahasiswa terlebih ketika kehidupan ekonominya tidak stabil. Sementara itu, bagi pelaku yang masih berstatus mahasiswa akan mendapat skorsing selama dua semester hingga Drop Out (DO). Adapun pelaku utama akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Belajar dari kasus tersebut, Unhas telah mengambil beberapa langkah antisipasi sejak semester pendek, dimana mahasiswa harus menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) untuk dapat mengambil blangko pembayaran SPP. Strategi ini pun diharapkan dapat mencegah pemalsuan serupa untuk ke depannya.
Kasus pemalsuan blangko SPP di Unhas merupakan peringatan bagi mahasiswa agar lebih bijak dalam mengambil keputusan, khususnya terkait finansial. Hal-hal mendesak seperti itu sebaiknya diprioritaskan sebelum dipergunakan untuk keperluan lainnya.
Pembayaran SPP saat ini sudah semakin mudah dan praktis dengan hadirnya teknologi. Mahasiswa tidak perlu berdesak-desakan dengan kerumunan orang di bank, namun bisa membayar apapun termasuk SPP melalui aplikasi Mobile Banking. Dengan bantuan teknologi, mahasiswa dapat mengawasi sistem keamanan data secara real.
Namun jika tetap melakukan transaksi lewat perantara, mahasiswa perlu lebih berhati-hati dengan memastikan informasi terlebih dahulu, tidak serta merta mempercayai pihak ketiga yang menyeret nama Unhas, dan memperhatikan bukti pembayaran dengan baik. Sebab keamanan dalam pembayaran pendidikan juga menjadi salah satu kunci untuk masa depan yang sukses.
Jum Nabillah