Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengadakan Dialog Interaktif sebagai Pembekalan kepada Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2022. Kegiatan yang dihadiri sebanyak 250 delegasi penerima KIP-K 2022 tersebut, berlangsung di Gedung Ipteks, Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (25/11).
Acara diawali dengan sambutan Rektor Unhas, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc. Pada kesempatannya, ia bercerita singkat perjuangannya dalam dunia pendidikan. “Saya pernah meminjam uang kepada teman SMA untuk membiayai kuliah saya di semester 1-2 karena tidak ada dari keluarga yang mampu membiayai. Kemudian di semester 3 saya berhasil mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan kuliah sampai lulus,” ungkapnya.
Pria yang kerap disapa Prof JJ ini juga berpesan, gunakan beasiswa itu sebagai pendorong prestasi. “Usahakan selesai tepat waktu dengan predikat yang baik,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Dr Abdul Kahar MPd menyampaikan berbagai aturan bagi penerima KIP Kuliah. Adapun hal-hal penyebab pembatalan pemberian KIP Kuliah salah satunya terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, terdapat beberapa hak dan kewajiban penerima KIP-K 2022, diantaranya lulus tepat waktu sesuai lama studi yang ditetapkan, memiliki prestasi akademik baik, serta aktif dalam kegiatan akademik maupun non akademik.
Iftita Aspar