Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi penanda sejarah baru dalam desain kepemiluan Indonesia.
Dalam putusan ini, MK memutuskan bahwa mulai 2029, pemilihan presiden dan anggota legislatif tingkat pusat tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan pemilu lokal akan berjalan dalam rel yang berbeda.
Langkah ini menuai beragam respons. Ada yang menilai keputusan ini sebagai langkah maju untuk menghidupkan kembali politik lokal dan memberi ruang lebih besar bagi isu-isu daerah. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas pemisahan ini dalam menjaga efisiensi, kohesi politik, dan partisipasi publik.
Polemik pun mencuat, mulai dari potensi masa jabatan DPRD yang melampaui lima tahun, hingga kekhawatiran masyarakat akan jenuh karena pemilu terus berulang setiap dua setengah tahun.
Lalu, apakah pemisahan pemilu ini benar-benar dapat memperbaiki kualitas demokrasi lokal? Atau justru berpotensi melahirkan persoalan baru dalam sistem politik kita?
Simak wawancara khusus Reporter identitas, Afifah Khairunnisa bersama dengan Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Endang Sari SIP MSi, Rabu (28/05).
Bagaimana pandangan Anda mengenai pemisahan kembali jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal berdasarkan putusan MK?
Saya pribadi sepakat dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam sistem pemilu serentak sebelumnya, di mana lima surat suara dicoblos dalam satu hari, itu akan terjadi dominasi terhadap isu-isu nasional.
Polarisasi politik akibat perebutan kursi presiden dan anggota legislatif tingkat pusat, justru menutup ruang bagi pembahasan isu-isu lokal yang sebetulnya sangat penting.
Masyarakat pun akhirnya fokus pada siapa calon presiden dan partai apa yang mereka dukung. Sementara, calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, bahkan calon kepala daerah, menjadi tidak dikenal.
Padahal, merekalah yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Jadi, pemisahan ini memberi ruang lebih adil agar isu-isu lokal bisa muncul dan diperhatikan secara serius dalam kontestasi politik.
Menurut Anda, apa urgensi utama yang mendorong MK mengubah desain keserentakan pemilu?
Pertimbangan utamanya ada pada dampak dari pemilu serentak terhadap penyelenggara dan para pemilih.
Pada pemilu 2019, lebih dari 800 penyelenggara meninggal dunia. Hal ini menunjukkan, sistem yang diterapkan saat itu tidak ramah dari segi aspek kemanusiaan.
Selain itu, pemilih sendiri mengalami kebingungan ketika harus memilih lima kotak dalam waktu singkat.
Mereka cenderung mengenal calon presiden dan calon legislatif pusat, tetapi tidak tahu siapa yang akan mewakili mereka di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Hal tersebut mengakibatkan proses pemilihan menjadi tidak substantif.
Dengan adanya pemisahan, masyarakat diharapkan bisa mengenal para calon lokal lebih baik karena mereka mendapatkan porsi kampanye dan sosialisasi yang layak. Hal ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi.
Apa pertimbangan hukum utama dari putusan ini menurut Anda?
Pertimbangan hukumnya berkaitan dengan hak masyarakat atas pelayanan publik yang maksimal.
Pemilu nasional membicarakan hal-hal besar tentang negara dan kebijakan makro, sedangkan pemilu lokal seharusnya menjadi ruang untuk membahas hal-hal yang lebih dekat dengan warga, seperti kondisi pasar tradisional, rusaknya jalan di desa, dan lain sebagainya.
Ketika semua disatukan dalam satu pemilu serentak, isu-isu lokal tersebut menjadi tidak terlihat. Padahal, dalam sistem demokrasi, masyarakat berhak memilih pemimpin yang mampu menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Oleh karena itu, MK memutuskan agar pemilu lokal dan nasional berjalan di koridornya masing-masing.
Beberapa pihak menyebut ini judicial activism. Apa pandangan Anda terkait hal tersebut dan bagaimana hubungannya dengan prinsip trias politika?
Dalam prinsip trias politika, kita mengenal tiga lembaga negara yang setara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
MK sebagai bagian dari yudikatif memiliki kewenangan yang sama kuatnya dengan dua lembaga lainnya. Putusan MK itu final dan mengikat.
Jadi ketika ada pihak yang menolak atau tidak menjalankan putusan tersebut, kita sedang mengabaikan sistem ketatanegaraan itu sendiri. Kalau yudikatif tidak dihargai, berarti keseimbangan kekuasaan terganggu dan kalau kekuasaan tidak diimbangi oleh kekuasaan lain, maka itu berpotensi menjadi tiran.
Oleh karena itu, penting untuk tetap menghormati putusan MK sebagai bagian dari sistem demokrasi dan negara hukum.
Apakah putusan ini menunjukkan pergeseran paradigma di tubuh MK?
MK tentu memiliki kajian sendiri sebelum memutuskan. Akan tetapi, kita sebagai warga negara, poin utamanya adalah putusan MK harus dijalankan.
Jika putusan sekarang tidak dijalankan, maka putusan-putusan sebelumnya bisa digugat ulang. Itu sangat berbahaya bagi sistem hukum dan ketatanegaraan kita.
Jika kita tidak setuju, seharusnya kita menempuh jalur hukum, misalnya dengan mengajukan gugatan baru atau permohonan uji materi.
Meski demikian, bukan berarti kita bisa mengabaikan putusan MK yang sudah final. Kita tetap harus menjaga agar lembaga yudikatif tetap dihormati.
Apakah pemisahan pemilu akan membuat pemilih lebih fokus pada isu lokal dan menghasilkan pemimpin yang lebih berkualitas?
Saya membayangkan pemilu lokal akan menjadi lebih hidup ketika tidak lagi dibayang-bayangi oleh isu nasional. Tokoh-tokoh lokal akan lebih dikenal masyarakat karena mereka tidak menumpang ketenaran tokoh nasional.
Dalam pemilu lokal nanti, masyarakat bisa benar-benar menilai calon berdasarkan solusi yang ditawarkan untuk persoalan sehari-hari seperti banjir, kemacetan, infrastruktur rusak, dan tingginya pengangguran.
Isu-isu ini akan muncul dalam debat dan kampanye karena tidak tertutup oleh perdebatan nasional terkait presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bagaimana dampaknya terhadap pola koalisi partai politik di tingkat nasional dan daerah?
Pemisahan pemilu ini akan mendorong partai untuk lebih serius dalam membina kader. Mereka tidak bisa lagi sekadar menempelkan nama kader daerah di baliho tokoh nasional.
Dengan pemisahan, partai harus mempersiapkan calon yang memang memahami kondisi dan kebutuhan daerah. Ini menjadi tantangan besar dalam kaderisasi sekaligus peluang untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan di tingkat lokal.
Apakah model pemilu terpisah ini efektif mengatasi beban kerja penyelenggara pemilu?
Sangat efektif. Dalam pemilu serentak sebelumnya, penyelenggara harus menangani lima kotak dalam satu hari, mulai dari logistik, penghitungan suara, hingga pengawasan.
Hal tersebut menimbulkan kelelahan yang luar biasa dan rawan akan kesalahan teknis. Jika pemilunya dipisah, maka beban penyelenggara lebih terukur dan prosesnya lebih efisien.
Apa catatan kritis Anda terhadap peran MK dalam sistem pemilu Indonesia?
Kita harus menempatkan MK dalam posisi yang setara dengan lembaga negara lainnya. Ketika putusan MK tidak dijalankan, maka yang terganggu bukan hanya hukum, tetapi keseluruhan tatanan negara.
Kalau kekuasaan tidak dikontrol, maka akan berpotensi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, check and balance harus dijaga.
MK sebagai lembaga yudikatif memiliki peran penting dalam memastikan keseimbangan itu tetap ada. Jadi, semua pihak harus patuh pada putusan MK.
Data Diri Narasumber:
Nama: Endang Sari SIP MSi
Tempat/Tanggal Lahir: Watampone, 15 Oktober 1985
Riwayat Pendidikan:
S1: Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, 2009
S2: Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, 2014
