Unhas mengeluarkan kebijakan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk program sarjana semester akhir tahun ajaran 2020/2021. Skema bantuan ini merupakan respon Unhas terhadap dampak pandemi Covid-19 terhadap pendapatan orang tua atau pihak yang membiayai mahasiswa.
Namun, beberapa mahasiswa mengeluhkan dokumen persyaratan yang harus terunggah. Mereka berharap Unhas dapat memberikan contoh berkas yang sesuai guna mempermudah proses pengajuan.
Salah satu keluhan datang dari mahasiswi Program Studi (Prodi) Ilmu Sejarah angkatan 2016, Nur Asiska. Sebagai mahasiswa akhir yang telah memperoleh izin ujian dan belum lulus ujian akhir atau skripsi, sejatinya ia dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Namun, Siska mengaku, permohonannya ditolak karena tidak sesuai persyaratan. Sementara ia pribadi tidak mengetahui contoh dokumen seperti apa yang harus diberikan.
“Jadi, kita disuruh upload surat izin ujian sebagai persyaratan khusus. Tetapi permohonan saya ditolak karena katanya surat yang dikumpulkan tidak sesuai dengan yang diminta. Saya bingung, sebenarnya surat seperti apa yang diminta,” keluhnya.
Cerita yang sedikit berbeda datang dari mahasiswi Fakultas Peternakan Unhas angkatan 2019, Afiah yang mengajukan penurunan UKT untuk kategori pengurangan 20%. Ia mengeluhkan dokumen slip gaji yang membuat permohonannya ditolak.
“Saya tidak tahu slip gaji bulan berapa yang diminta? Saya masukkan saja slip gaji terakhir tapi tetap saja ditolak,” ucapnya.
Hal serupa juga dirasakan seorang mahasiswa Unhas angkatan 2017 yang tidak ingin disebutkan identitasnya. “Saya juga tidak tahu berkas seperti apa yang diminta. Di slip sendiri tertulis nominal gaji orangtua saya, tapi tidak diterima. Unhas seharusnya memperlihatkan contoh berkas yang sesuai,” tuturnya.
Menanggapi keluhan-keluhan mahasiswa, Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman mengatakan, mahasiswa bisa menghubungi Wakil Dekan Bidang Keuangan di masing-masing fakultas atau call center Unhas, 0811-7460-411.
“Kalau dihubungi sebaiknya melalui WhatsApp juga, agar bisa dilampirkan dokumentasi dalam percakapan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ishaq menegaskan, ke depannya kendala tersebut akan dilihat kembali secara signifikan. Menurutnya, selama ini ratusan mahasiswa yang mengajukan tidak mengalami kendala.
“Saya kira mahasiswa perlu mencermati secara teliti persyaratannya. Jika bingung, berkomunikasi dengan peer-nya. Bisa juga menghubungi pihak fakultas atau universitas sebagai sumber resmi,” tutupnya.
M113
BACA JUGA: Unhas Kembali Beri Keringanan UKT Mahasiswa di Akhir Semester 2020/2021