Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2023. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3). Disahkannya Perppu Cipta Kerja justru mengundang kontroversi di kalangan buruh, bahkan sejak masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU).
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja telah disahkan pada November 2020, tetapi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Maka MK memutuskan agar pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak maka Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Akan tetapi, akhir tahun 2022 pemerintah malah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan untuk memitigasi dampak ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh situasi global. Tak dapat dielakkan, masyarakat dan juga mahasiswa kembali turun ke jalan berunjuk rasa menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional tersebut.
Lantas bagaimana pandangan pakar hukum tentang pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional? Mari simak wawancara khusus Reporter PK identitas Unhas, Muhammad Nur Ilham bersama Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Fajlurrahman Jurdi SH MH, Kamis (18/5).
Bagaimana pandangan anda terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja?
Sebenarnya Perppu Cipta Kerja apabila dilihat dari segi prosedurnya tidak sah. Karena perppu harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. Makna masa sidang berikutnya adalah masa sidang setelah masuk masa reses. Seharusnya hari pertama sidang paripurna itu sudah disahkan. Namun pengesahan Perppu Cipta Kerja baru dilakukan saat memasuki masa sidang berikutnya yang kedua kalinya. Maka sebenarnya perppu tersebut inkonstitusional. Tidak bisa menjadi undang-undang, itu prinsip hukum yang pertama.
Jadi saya berpandangan bahwa perppu ini berjalan diatas ilegitimasi hukum karena melampaui bunyi UUD yang mengatakan harus memperoleh persetujuan pada masa sidang berikutnya tapi mereka mengambil keputusan pada masa sidang berikutnya lagi.
Mengapa RUU yang dianggap inkonstitusional dapat disahkan menjadi undang-undang melalui perppu?
Prasyarat terbitnya perppu adalah kegentingan yang memaksa. Kegentingan memaksa bermakna kejadian yang terjadi pada saat itu juga, seketika itu juga, dan tidak ada instrumen hukum yang setara dengan undang-undang agar dapat menyelesaikan kejadian tersebut.
Faktanya, pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja karena ada potensi resesi ekonomi pada 2023. Potensi bukan kejadian yang terjadi pada saat itu, tetapi kemungkinan yang akan terjadi kedepannya. Perppu tidak melegitimasi analisis sesuatu yang akan terjadi karena akhirnya sekarang tidak terjadi apa-apa. Terus, apa gunanya perppu tersebut?
Apakah Perppu Cipta Kerja memang memenuhi tolak ukur kegentingan?
Tidak, MK sudah mengingatkan syarat kegentingan, bahwa Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi prasyarat atau tolak ukur kegentingan dalam pembentukan suatu perppu yang semestinya. Itulah yang sebenarnya dipermasalahkan. Kenapa pemerintah paksakan sementara pra syaratnya tidak terpenuhi?
Apakah Perppu Cipta Kerja adalah salah satu produk hukum yang memenuhi syarat dalam memitigasi kemungkinan dampak ekonomi?
Tidak. Meskipun memang istilah kegentingan memaksa masuk pada sisi subjektivitas presiden. Untuk menilai subjektivitas presiden itu menjadi objektif maka dibuatlah mekanisme agar persetujuan DPR penting pada masa sidang berikutnya, sehingga jangka waktunya tidak memanjang. Pada saat ditetapkan masuk masa sidang berikutnya, sidang paripurna pertama apakah perppu itu diterima atau ditolak. Itulah syarat sebenarnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang anggapan bahwa Indonesia belum berada di situasi kegentingan, hingga pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dianggap sebagai akal-akalan pemerintah?
Iya, memang kita belum berada di situasi tersebut. Perppu adalah produk politik, tetapi harus disertai dengan alasan-alasan yang konstitusional. Itulah sebabnya saya menyatakan mengapa DPR tidak langsung menyetujui di masa sidang paripurna saat itu? Mungkin negosiasi terkait syaratnya tinggi. Saya pikir ini dipaksakan saja untuk disetujui oleh pemerintah. Kiranya hal ini memang harus diperbaiki karena Perppu Cipta Kerja melanggar konstitusi.
Apa harapan Anda terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja?
Perppu ini cacat prasyarat dan prosedur sehingga perppu itu inkonstitusional. Sekarang bikin perppu yang melanggar konstitusi malah lebih tinggi lagi pelanggarannya. Saran saya, hentikan kejahatan ini. Sudahilah, janganlah mewariskan kejahatan regulasi pada anak cucu kita. Ini akan membahayakan kita semua dalam 10 hingga 20 tahun ke depan.
Data Diri Narasumber
Nama: Fajlurrahman Jurdi SH MH
Tempat Tanggal Lahir : Bima, 13 Juli 1984
S1 : Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin
S2 : Hukum Tata Negara, Universitas Hasanuddin