Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Riset Sosial Humaniora (RSH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Webinar Nasional tentang E-Waste secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (15/07).
Kegiatan ini bertema “Analisis Metode Corcular Economy 9R Melalui Pendekatan Cost Benefit Analysis Dalam Menemukan Rekomendasi Regulasi Strategis Penanganan E-Waste Guna Mewujudkan Sustainable Resolving.”
Hadir sebagai narasumber, Dosen Fakultas Hukum (FH) Unhas, Prof Maskun SH LLM. Pada kesempatannya, ia membawakan materi berjudul “Urgensi Pengaturan Limbah Elektronik (E-Waste) dalam Hukum Positif.”
Berdasarkan data statistik dari laporan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat sebanyak dua juta ton e-waste yang dihasilkan Indonesia sepanjang 2021. “Pulau Jawa menjadi wilayah yang paling banyak menyumbangkan 56% e-waste di tahun tersebut,” jelasnya.
Tingginya timbulan e-waste disebabkan karena daya beli yang meningkat dan ketersediaan perangkat elektronik. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan perkiraan timbulan e-waste tahunan sebesar 82 juta metrik ton pada 2030.
Prof Maskun melihat saat ini belum ada undang-undang atau peraturan yang khusus mengatur tentang e-waste. Hal ini menyebabkan kekosongan hukum dan hambatan dalam pengelolaan e-waste yang efektif.
Dari situasi tersebut, Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas itu menekankan pentingnya pengaturan e-waste dalam hukum positif di Indonesia. Baginya, regulasi yang komprehensif dan strategi yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan e-waste yang efektif dan berkelanjutan.
Di akhir pemaparan, Prof Maskun menyarankan agar masyarakat ikut serta dalam penetapan regulasi, begitu pun produsen dan distributor produk elektronik juga harus terlibat dalam pengelolaan dan daur ulang sampah produk mereka.
Athaya Najibah Alatas