Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi provinsi dengan jumlah pasien positif Covid 19 terbanyak di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, gubernur Sulsel menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar sebagai pusat penyebaran Covid 19, Kamis (16/4).
Merespon hal tesebut, Unhas mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem tenaga kerja dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan kampus, Jumat (17/4). Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 8822/UN4.1/KP.10.01/2020.
Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Ariestina Pulubuhu MA mengimbau, proses belajar mengajar dan pelaksanaan tugas pegawai tetap dilakukan dari rumah, dengan memperhatikan sasaran, target kerja serta diselesaikan tepat waktu dan tidak ada penyelesaian kerja yang tertunda.
“Tidak ada dosen dan pegawai yang libur. Untuk itu, saudara tetap memonitoring dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan tugas bagi dosen dan pegawai yang bekerja dari rumah,” imbau Dwia dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, pekerjaan yang sifatnya tidak dapat dikerjakan dari rumah atau tempat tinggal diperbolehkan ke tempat kerja dengan syarat membatasi jumlah orang dalam satu ruangan dan menggunakan alat perlindung diri. Penetapan ini akan dilaksanakan hingga Sabtu (1/5).
“Pelaksanaan imbauan tersebut berlaku mulai 18 April sampai dengan tanggal 1 Mei 2020, atau akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid 19,” pungkas Dwia.
Santi Kartini