Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perhitungan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi menjelaskan mengenai jenis biaya yang termasuk dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal ini, termasuk kegiatan kelas: kuliah tatap muka, tutorial, matrikulasi untuk program afirmasi, studium generale, tugas, kuis, ujian tengah semester, serta ujian akhir semester.
Kedua, kegiatan laboratorium atau studio, bengkel, lapangan dan praktikum, tugas gambar/desain, bengkel, kuliah lapangan, praktik lapangan, dan kuliah kerja nyata (KKN). Ketiga, kegiatan tugas akhir/skripsi: tugas akhir, seminar, ujian komprehensif, pendadaran, dan wisuda. Keempat, bimbingan konseling dan kemahasiswaan: orientasi mahasiswa baru, bimbingan akademik, ekstra kurikuler, dan pengembangan diri.
Dikutip dari bundel identitas edisi Agustus 2018, sistem UKT berdasarkan Permendikbud No. 55 tahun 2013 berbunyi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT.
Namun, nyatanya untuk menunjang proses akademik, masih banyak mahasiswa yang mengeluarkan pembayaran. Seperti pada bundel identitas edisi awal April 2015. Salah satu mahasiswa, Adnan harus mengeluarkan 50 ribu rupiah untuk setiap lab yang diikuti. Hal ini dikarenakan tidak disediakannya alat, bahan, bahkan buku penuntun praktikum.
Dilansir dari press release audiensi yang dikeluarkan Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan Unhas, Jumat (26/11) salah satunya mengenai kegiatan akademik berbayar seperti buku penuntun dan bahan praktikum. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan Peternakan, Prof Dr Ir Jasmal A Syamsu MSi IPU ASEAN Eng tidak membenarkan hal tersebut.
“Jika ada hal yang tidak disesuai maka dimohon melapor ke dekan dengan data yang sesuai dan kredibel,” ujar Jasmal.
Ketua Agriculture Study Club Prodi Teknik Pertanian Unhas, Fajriansyah mengaku tidak ada anggaran laboratorium yang disediakan. Bahkan beberapa tahun lalu terdapat koordinasi dengan prodi terkait masalah anggaran laboratorium namun hingga saat ini belum ada hasilnya.
Senada dengan itu, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FMIPA, Dr Muhammad Zakir MSc mengakui anggaran laboratorium itu tidak disediakan. Namun, upaya agar tidak membebani mahasiswa dapat ditangani dengan menyediakan file penuntun di Sikola.
Katanya, tanggungan seperti itu sudah masuk dalam UKT. “Jadi pungutan pembelian buku penuntun itu seharusnya dilarang, itu termasuk praktik gelap,” tegasnya, saat diwawancara di ruangannya, Kamis (25/11).
Lain hal dengan, Fakutlas Farmasi, Menurut salah satu Koordinator Asisten Laboratorium fakultas, Sulistiawati mengatakan tidak ada biaya laboratorium yang dikenakan kepada mahasiswa. “Biaya laboratorium sudah ada dalam UKT, termasuk buku penuntun,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Jumat (5/11).
Di rumpung Humaniora, seperti Departemen Sosiologi Fisip membutuhkan biaya praktik lapang yang tidak sedikit. Maka itu, Koordinator Praktik Lapang, Dr Sakaria SSos MSi menganjurkan mahasiswa untuk membentuk kepanitiaan.
Kepanitian ini dapat membantu meringankan biaya dengan mempersiapkan segalanya dari awal. Adapun upaya dosen sosiologi yang terlibat dalam praktik lapang untuk meringankan biaya mahasiswa dengan menyalurkan sebagian dana yang diperoleh dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Dana berupa uang makan, perjalanan, dan penginapan. Kami menyalurkan sebagian untuk membantu mahasiswa,” tambah Sakaria, Selasa (23/11).
Menurutnya, proses akademik yang berlangsung seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat sudah termasuk dalam sistem UKT. “Tetapi, Unhas belum melakukan aturan teknis dari tingkat fakultas sampai departemen terkait pendistribusian dan pengalokasian anggaran kegiatan seperti prakik lapang,”tutupnya.
Ai, Qanita, Tris