Dalam rangka Dies Natalis ke-68, Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin menggelar Bedah Buku. Kali ini, buku yang dibahas adalah karya mahasiswa FH Unhas sendiri, yaitu “Pokok-pokok Hukum Kontrak” dan “BUMN dan Status Hukum Kekayaan Negara”. Kedua buku ini ditulis oleh Muhammad Teguh Pangestu SH, seorang mahasiswa program studi Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Unhas.
Adapun yang menjadi pembicara dalam bedah buku ini adalah Prof Dr Ahmadi Miru SH MS, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, dan Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MH. Acara yang dimoderatori oleh Dr M. Aswan Rauf SH MKn ini digelar di Ruang Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa SH, Fakultas Hukum Unhas, Senin (9/3).
Dalam pelaksanaanya, buku “Pokok-pokok Hukum Kontrak” membahas tentang Hukum Perikatan, perikatan-perikatan yang lahir karena perjanjian dan undang-undang, serta asas-asas pokok perjanjian. Buku ini disusun secara teoritis oleh penulis dengan memperhatikan teori-teori dalam hukum perikatan dan perjanjian atau kontrak.
Selain itu, buku “BUMN dan Status Hukum Kekayaan Negara: Berdasarkan UU BUMN” membahas tentang subjek hukum, keuangan negara, kerugian keuangan negara, dan sejarah dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam karyanya, Teguh mengupas banyak hal seputar BUMN, seperti bentuk-bentuk BUMN, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran BUMN, serta likuidasinya.
Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH M.Hum yang juga menjadi pembedah pertama mengapresiasi karya mahasiswanya. Lahirnya buku-buku ini diharapkan bisa menjadi dorongan bagi dosen dan mahasiswa lainnya untuk juga mulai menuliskan ide-idenya ke dalam sebuah buku.
“Banyak sekali ide-ide dalam kepala kita yang tidak tertuang, menulis buku merupakan suatu bentuk penyaluran ide-ide itu,” tutur Prof Farida.
Lebih lanjut, Prof Farida mengatakan bahwa dalam buku “Pokok-pokok Hukum Kontrak” lebih banyak mengupas perjanjian secara umum. Beliau mencetuskan sebuah pertanyaan untuk dijadikan acuan pembedahan buku kali ini, yaitu adakah perbedaan hukum kontrak, perikatan, atau perjanjian?
Lalu, dalam buku “Badan Usaha Milik Negara dan Status Hukum Kekayaan Negara: Berdasarkan UU BUMN” banyak mengupas tentang kekayaan negara, yang dimana penting untuk diberikan acuan tentang hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai kekayaan negara yang berasal dari BUMN. Hal ini berguna agar BUMN tidak sulit dalam menjalan bisnisnya, dan kekayaan negara yang dimaksud dapat terkategoerasi dengan baik sesuai dengan UU BUMN.
Wandi Janwar