Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) baru-baru ini merilis hasil seleksi jalur undangan. Sebanyak 1.569 siswa dinyatakan lulus seleksi untuk bergabung di Universitas Hasanuddin. Mereka yang diterima jalur ini diwajibkan melakukan pendaftaran ulang dan verifikasi berkas.
Pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNMPTN Unhas telah dimulai hari ini, Senin (13/4). Calon mahasiswa wajib mengisi formulir daring dan mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan melalui portal registrasi yang disiapkan. Pengisian formulir registrasi ulang ini dapat dilakukan hingga Jumat (25/4) mendatang. Mereka yang telah mengunggah berkas tersebut, kemudian harus mengirimnya dalam bentuk dokumen paling lambat 25 April 2020.
Salah satu dokumen yang harus diunggah oleh calon mahasiswa adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang ditandatangani oleh dokter psikiatri. Untuk memperoleh dokumen ini, calon mahasiswa terlebih dahulu harus memeriksakan diri di rumah sakit atau unit layanan kesehatan yang memiliki tenaga medis berkualifikasi psikiatri.
Namun, melihat kondisi dimana wabah Covid-19 masih menjadi momok bagi masyarakat, membuat calon mahasiswa kesulitan melengkapi dokumen tersebut. Situasi ini dialami terutama oleh calon mahasiswa dari daerah yang sedang mengalami Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Merespon hal ini, Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas, Prof Dr Ir Muhammad Restu MP mengatakan, pada dasarnya seluruh dokumen yang disyaratkan dalam formulir registrasi daring harus dilengkapi oleh calon mahasiswa baru. Dokumen-dokumen tersebut telah menjadi ketentuan.
“Namun demikian, kita tidak menutup mata dengan kondisi sekarang. Beberapa daerah, seperti Jakarta dan sebagian Jawa Barat, dan mungkin juga akan menyusul daerah lainnya, saat ini sedang mengalami PSBB. Untuk itu, kami melakukan beberapa penyesuaian,” kata Prof Restu.
Jika sampai batas waktu unggah dokumen (24 April 2020) calon mahasiswa baru belum memiliki SKBN karena terkendala dampak Covid-19, maka mereka harus menandatangani surat pernyataan yang turut diketahui pula oleh orang tua atau wali. Surat pernyataan ini kemudian diunggah pada portal registrasi ulang sebelum batas waktu. Calon mahasiswa dapat mengunduh format surat pernyataan ini pada portal registrasi online.
“Harap diingat bahwa semua dokumen disyaratkan itu harus dilengkapi. Jadi, bagi mahasiswa yang dapat melengkapi, agar melengkapi sesuai batas waktu. Penyesuaian ini kami khususnya bagi yang benar-benar mengalami kendala saja. Sebelum perkuliahan dimulai, calon mahasiswa baru yang mengalami kendala juga dapat memeriksakan diri di RSPTN Unhas untuk memperoleh SKBN dan mengunggah pada portal,” lanujut Prof Restu.
Selain SKBN, dokumen lain yang juga perlu dilengkapi oleh calon mahasiswa adalah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah. Mengingat saat ini belum ada pengumuman kelulusan, maka calon mahasiswa baru dapat menggantinya dengan Surat Pernyataan yang juga formulirnya telah disiapkan pada portal.
Surat pernyataan ini bersifat sementara, sehingga setelah dokumen yang dibutuhkan tersedia, calon mahasiswa baru tetap wajib mengunggah dan menyampaikan kepada Unhas.
Dokumen-dokumen yang diterima oleh Unhas akan diverifikasi. Calon mahasiswa diharapkan untuk mengisi formolir dan mengunggah dokumen yang sebenarnya. Jika terdapat kecurangan, hal ini dapat berdampak pada pembatalan status sebagai mahasiswa Unhas.
Wandi Janwar