Rektor Universitas Hasanuddin menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja dalam rangka upaya pencegahan infeksi Covid-19 di lingkungan Unhas, Rabu (25/03). Informasi tersebut dimuat dalam surat bernomor 8216/UN4.1/KP.10.01/2020.
Dalam surat ini, Rektor Unhas menyampaikan kepada seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan di unit kerjanya, untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan dari rumah masing-masing hingga Minggu (05/04) mendatang.
“Hal ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Unhas nomor 8113/UN4.1/KP.10.01/2020 tanggal 23 Maret 2020 lalu dan berhubungan situasi dan kondisi darurat Covid-19 Unhas,” tulisnya.
Salah satu pegawai Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas, Fajar S. Djuanda mengatakan bahwa sudah sejak minggu lalu ia melakukan kerja kantor di rumahnya.
“Minggu lalu kan hanya Dekan FIKP dan Fakultas Kedokteran yang memberlakukan staf Tendik kerja dari rumah. Minggu ini ada kebijakan Rektor memberlakukannya untuk semua sivitas akademika,” ujar Fajar.
Wandi Janwar