Saat ini kasus kekerasan seksual maupun fisik marak terjadi di berbagai sektor kehidupan, seperti di lingkungan pendidikan, sosial, hingga kesehatan. Menurut data Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Perempuan 2024, terdapat dua dari lima besar laporan kekerasan seksual (KS) tertinggi di Indonesia berasal dari sektor kesehatan dan pendidikan.
Angka tersebut menunjukkan ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pembelajaran justru masih rentan terhadap tindak kekerasan. Tidak heran, jika lingkungan rumah sakit (RS) selalu menjadi sorotan terjadinya KS.
Kekerasan dapat terjadi dalam pelbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, penyalahgunaan relasi kuasa, hingga kekerasan berbasis gender.
Lantas, apa yang melatarbelakangi sejumlah kasus tersebut? Bagaimana peran instansi terkait untuk melakukan langkah preventif agar tidak terjadi hal serupa?
Simak wawancara khusus Reporter identitas, Andika Wijaya dengan Ketua Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Hasanuddin, Prof Dr Parida Patittinggi SH MHum, Kamis (12/06).
Menurut Anda, faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya KS di sektor pendidikan dan kesehatan?
Inti utamanya adalah terjadinya kekerasan simbolik di lingkungan rumah sakit yang berakar pada relasi kuasa bersifat vertikal, seperti senior-junior, dosen-mahasiswa, serta dokter dengan pasien. Pola inilah yang dinormalisasi, kemudian memunculkan tindakan kekerasan.
Kondisi ini melahirkan praktik yang menempatkan pihak berkuasa pada posisi dominan. Sementara golongan dengan kekuatan kecil cenderung menerima segala bentuk perlakuan secara pasrah.
Hal ini bisa disebabkan adanya ketakutan terhadap dampak akademik, professional, maupun sosial. Hal tersebut menjadi penghambat utama bagi korban untuk bersuara.
Jika tidak ada rambu-rambu jelas dan kuat dalam mengatur interaksi ini, maka kekerasan menjadi bagian yang tidak lepas dalam proses pendidikan di wahana RS.
Bagaimana menurut Anda terkait kasus KS di lingkungan pendidikan dan kesehatan?
Lingkungan pendidikan dan rumah sakit seharusnya menjadi tempat aman, nyaman, profesional dan menjadi ruang berkembangnya segala potensi dan penguatan integritas setiap individu.
Namun, pada kenyataannya kekerasan simbolik seperti kekerasan fisik, psikis, intoleransi, perundungan hingga KS terjadi di dunia pendidikan, termasuk dalam lingkup perguruan tinggi dan rumah sakit.
Sejauh mana laporan KS yang terjadi di lingkup RS Unhas?
Terdapat dua laporan KS yang diterima oleh pihak Satgas PPK Unhas di lingkungan PPDS dan RS. Kasus pertama, staf tenaga kependidikan yang terjadi di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unhas. Kemudian kasus kedua, antara dokter senior (pelaku) dan junior (korban).
Korban dari kasus ini merupakan perempuan, dan sebagian besar terjadi karena relasi kuasa. Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor mengenai pemberian sanksi sesuai ketentuan Permendikbud Ristek.
Bagaimana langkah Unhas dalam menangani kasus yang telah dilaporkan?
Institusi telah menerbitkan Keputusan Rektor No. 32/UN4.1/2023 berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satgas PPK Unhas juga sudah membangun komunikasi dan kerjasama dengan berbagai stakeholder, seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, PPK juga bekerja sama dengan Pusat Layanan Psikologi Unhas, RSP Unhas, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Unhas, serta pihak lainnya yang terlibat dalam isu-isu KS di Lingkungan Pendidikan.
Bagaimana penjaminan perlindungan yang diberikan kepada pelaku selama proses pelaporan?
Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 Pasal 93 telah mengatur jaminan perlindungan kepada korban, saksi, maupun terlapor atau terduga pelaku. Khusus untuk terlapor diatur dalam Pasal 93 Ayat (3) dengan bunyi, terlapor berhak atas informasi terhadap tahapan dan perkembangan penanganan laporan, termasuk perlindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus.
Menurut Anda, hal apa yang paling perlu dibenahi dalam menangani KS di lingkungan kesehatan dan pendidikan?
Kita perlu melihat kurikulum pendidikannya, bagaimana proses pembelajaran dan penyelenggaraan tridharma pada prodi kesehatan. Selain itu, potensi timbulnya kekerasan penting untuk dideteksi karena sangat bisa terjadi jika tidak diatur secara ketat.
Relasi kuasa dalam proses pembelajaran atau praktik di rumah sakit sangat potensial melahirkan kekerasan, sehingga harus membuat pola hubungan ideal dalam proses penyelenggaraannya.
Melihat fenomena ini, apa harapan Anda ke depannya?
Saya berharap agar semua warga kampus dan masyarakat luas memiliki pemahaman serta komitmen yang sama dalam mencegah KS. Mari kita tekankan bersama bahwa semua bentuk kekerasan harus dicegah dan diberantas untuk menciptakan kampus yang aman nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Biodata Narasumber:
Prof Dr Farida Patittingi SH MHum
Bone, 26 Juni 1967
Riwayat Jabatan:
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Alumni Unhas (2022-2026)
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Unhas (2023-sekarang)
Dosen Fakultas Hukum Unhas (-sekarang)
Riwayat Pendidikan:
(S1) Fakultas Hukum Unhas, 1990
(S2) Program Studi Ilmu Hukum UGM, 2000
(S3) Program Studi Ilmu Hukum Unhas, 2008
