Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) Fakultas Hukum (FH) Unhas mengadakan Telaah Butir-Butir (TADABBUR) Konstitusi RI melalui Zoom, Kamis (4/02). Kegiatan kali ini mengulas Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dipandu oleh mahasiswa FH angkatan 2019, Sukmati HM, kegiatan tersebut menghadirkan delegasi Academic Constitutional Drafting (ACD) MPR RI tahun 2020, Aura Nur Maulida. Pada awal diskusi, Aura menjelaskan tujuan pembentukan DPD.
“Pembentukan DPD dimaksudkan untuk mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral), yakni DPR & DPD,” terang Aura.
Mahasiswa FH 2018 ini menambahkan, pembentukan DPD ditujukan agar sistem legislasi dapat diselenggarakan dengan sistem double check yang menghadirkan representasi daerah (DPD) dan politik (DPR). Tetapi, hal ini tidak terlaksana karena pertentangan kelompok konservatif di Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945 di MPR 1999-2002.
“Itulah alasan mengapa Indonesia tidak menerapkan sistem ini sama sekali,” ujar Aura.
Lebih lanjut, Aura menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi karena kewenangan DPD dibatasi menurut UUD 1945. dimana tidak dapat membentuk UU. “DPD hanya dapat mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan tidak mempunyai kewenangan penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Kedudukannya hanya sebatas penunjang atau lebih tepat disebut sebagai co-legisator DPR,” jelasnya.
Adapun yang perlu diperhatikan, persyaratan menjadi anggota DPD jauh lebih berat dibanding menjadi anggota DPR jika merujuk pada Pasal 22C UUD 1945. Hal itu menunjukkan kualitas legitimasi anggota DPD tidak terimbang oleh kewanangannya sebagai wakil rakyat daerah.
Menutup pembicaraan, Aura menyebut kemunculan aspirasi untuk amandemen kelima UUD 1945, salah satunya yakni memperkuat kedudukan dan peranan DPD dalam praktik ketatanegaraan.
“Perlunya pengusulan perubahan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 dari “DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah…” menjadi “DPD membahas rancangan undang-undang terhadap hal-hal yang berkaitan kepentingan daerah…”,” tutup Aura
M218