Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) berkolaborasi dengan Penerbitan Kampus identitas Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Diskusi Publik “Efektivitas UU PDP untuk Melindungi Data Pribadi Warga” di Ibis Hotel Makassar, Rabu (24/04).
Hadir sebagai pemateri, Sandiman Ahli Pertama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian Sulawesi Selatan, Ahmad Tasyrif Arief ST MT. Ia membawakan materi tentang penerapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Ruang Lingkup Pemerintah.
Menurut UU No. 27 Tahun 2022, PDP merupakan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Ahmat menyebut, melalui UU tersebut, segala data yang bersifat pribadi dijamin kerahasiaannya oleh pemerintah. Adapun yang termasuk data pribadi, seperti nama, jenis kelamin, alamat, maupun data spesifik contohnya nomor kartu keluarga.
Ia juga menambahkan, semua penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Contoh dari penerapannya yaitu, upaya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam menjaga data pribadi pegawai negeri sipil dari aktivitas penyalahgunaan data.
“Diskominfo tidak sembarang menyebarkan data untuk setiap instansi. Ia juga memonitoring PDP lalu melaporkannya apabila ada aktivitas mencurigakan untuk dilakukan blocking,” ujarnya.
Aktivitas mencurigakan yang dimaksud itu mencakup, iklan spam, phishing, dan aplikasi palsu. Hal ini dapat berbahaya kepada pengguna yang terjebak karena data pribadi mereka berpotensi untuk disalahgunakan dalam transaksi ilegal, pemerasan, ataupun pengajuan pajak.
Selain lembaga pers, acara ini juga dihadiri oleh pihak akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Najwa Hanana