Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kepada 58 dosen baru yang telah dinyatakan lulus, Rabu (29/5).
Acara penyerahan SK CPNS ini berlangsung di Aula LPMPP, Lantai Dasar Gedung Perpustakaan Unhas. Turut hadir pada acara ini, Sekretaris Universitas, Prof Dr Ir Nasaruddin Salam MT, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Ir Muh Restu MP, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Infrastruktur, Prof Dr Ir Sumbangan Baja MPhil, serta para Dekan, dan Kepala Biro di lingkungan Unhas.
Dalam rilis yang diterima, Prof Nasaruddin menjelaskan, proses dan tahapan yang dilewati oleh para CPNS yang lulus. Menurut penjelasnnya, Unhas menerima 214 pendaftar yang lulus seleksi administrasi. Kemudian dengan jumlah ini, yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, dan dinyatakan lulus sebanyak 124 orang.
“Dari 124 orang yang dinyatakan lulus, sebanyak 120 orang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sebanyak 4 orang tidak ikut. Hasilnya, 58 orang yang dinyatakan lulus, yang pada hari ini kita serahkan Surat Keputusan pengangkatannya,” jelas Prof Nasaruddin.
Di waktu yang sama, Rektor Unhas menyambut gembira sumber daya baru yang diterima oleh Unhas. Dirinya menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Universitas dan tim sumber daya manusia dari setiap fakultas yang terlibat dalam proses seleksi ini.
“Saya minta kepada dekan, yang muda-muda ini segera suruh sekolah, jangan tunda-tunda. Yang mau ambil S3, jangan di Unhas. Pergilah menuntut ilmu di kampus-kampus terbaik di mana saja. Kalau perlu di luar negeri. Sekarang ada banyak beasiswa untuk dosen,” kata Prof Dwia.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar para CPNS baru segera menyesuaikan diri dengan karakter diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dewasa ini, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kinerja ASN, dimana yang berprestasi dan berkinerja baik akan memperoleh imbalan, dan yang berkinerja buruk akan memperoleh sanksi.
“Bahkan Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PNS yang berkinerja buruk bisa diberhentikan,” tambahnya.
Wandi Janwar