Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar Kuliah Umum tentang Ketatanegaraan dan Integritas saat terima mahasiswa sit in Fakultas Hukum Universitas Tadulako (FH Untad) di Baruga Baharuddin Lopa, Senin (22/10). Acara ini dibuka Dekan FH Unhas, Prof Farida Patitinggi beserta jajaran dekanat FH Unhas.
Awalnya, Prof Hamzah Halim selaku koordinator acara penerimaan menyampaikan bahwa, 240 mahasiswa sit in merupakan mahasiswa angkatan 2013-2018. Dengan rincian 122 mahasiswa laki – laki dan 188 mahasiswa perempuan. Selanjutnya, Prof Farida berpesan, FH Unhas sangat menerima mahasiswa FH Untad dengan lapang dada dan sangat siap bila dimintai bantuan.
Pembicara pertama dalam kuliah umum ini adalah Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Dr Zainal Arifin Mochtar SH LL M, K. Ia membahas tentang sistem pemerintahan dan korupsi politik, lebih khusus tentang sistem pemerintahan presidensil di Indonesia.
”Sistem pemerintahan presidensil kalau kita pakai potretnya di Indonesia itu rasanya tidak pas. Misalnya masalah sistem presidensil di Indonesia, Indonesia adalah negara yang paling berani mengikatkan sistem presidensil dengan model multi partai. Sementara menurut disertasi penelitian salah satu ahli bahwa negara – negara yang mengaitkan sistem presindensil dengan model multipartai dapat melahirkan ketidakstabilan,”paparnya.
Kemudian pembicara kedua, Laode M Syarif SH LL M Ph D yang juga merupakan dosen FH Unhas yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memaparkan bagaimana membangun integritas sejak dini.
“Mahasiswa sering sekali menyebut birokrasi itu korupsi entah di kampus maupun pemerintahan. Mahasiswa juga sering sekali menyebut dirinya agent of change, siapa yang mau diubah kalau 90% nyontek tentu ada yang salah kalau kamu masih begitu juga. Jadi fix yourself before fix others, jangan dulu katakan birokrat korupsi kalau kamu masih begitu juga,”katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan. sekurang – kurangnya ada tiga pencegahan korupsi. Pertama pendidikan agar menjadi tahu dan tidak mau melakukan korupsi, kedua penguatan sistem pelaporan yang baik dan pengawasan yang benar sehingga akhirnya orang sulit untuk korupsi. Yang terakhir, karena sudah kelewatan harus ditindak supaya orang takut untuk korupsi.
M05