Kurangnya komunikasi antara pimpinan dengan stafnya menjadi batu sandungan belum terwujudnya Satgas PPKS
Mewujudkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Kampus Merah, Unhas telah tanggap sejak awal. Setelah keputusan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 diresmikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendesakkan seluruh perguruan tinggi wajib membentuk satgas paling lambat setahun setelah ditetapkan pada 31 Agustus 2021.
Respon terhadap imbauan tersebut, Rektor Unhas Periode 2018-2022, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu telah membentuk Satgas PPKS, walaupun masih bersifat sementara sebagai respon cepat kampus.
“Dulu, ibu rektor pernah membentuk Satgas, namun belum sesuai dengan ketentuan yang ada di Permendikbudristek. Kami apresiasi karena ibu rektor telah merespon secara cepat,” ucap Prof Farida Patittingi selaku Ketua Satgas PPKS saat diwawancarai, Senin (22/08).
Tertulis dalam surat Keputusan Rektor Unhas No 7087/UN4.1/KEP/2021, Satgas kala itu terdiri dari delapan anggota dengan Ketua Sekretaris Universitas, Prof Nasaruddin Salam. Walaupun pembentukan Satgas belum sesuai dengan pasal 27 dan pasal 28 Permendikbudristek, di mana anggota Satgas harus berjumlah gasal dan melibatkan unsur mahasiswa minimal 50 persen.
Perempuan yang kini menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi mengatakan kurang mengetahui ketidaksesuaian tersebut. “Saya pernah tanya ke Prof Nas (red: sapaan akrab Nasaruddin Salam), menjelaskan bahwa di Permendikbudristek belum ada petunjuk teknisnya,” tuturnya.
Pergantian kepemimpinan universitas dari Prof Dwia ke Prof Jamaluddin Jompa, ikut memperbaharui pembentuk Satgas PPKS. Satgas telah diperbarui berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 5282/UN4.1/KEP/2022, pada Jumat (29/7), menggantikan Satgas pada masa Prof Dwia.
Meskipun Satgas ini masih bersifat sementara juga untuk menangani kasus yang terjadi, seperti pelecehan seksual di kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Prof Farida mengatakan Satgas PPKS yang dibentuk pada 29 Juli 2022 ini mendapatkan perintah dari Rektor Unhas untuk mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.
“Tahap awalnya sudah kami lakukan dengan mengirimkan sepuluh nama calon pansel ke Kemendikbudristek. Sudah ada tanda terima, namun belum ada respon Kemendikbudristek,” jelas Dekan Fakultas Hukum Periode 2014-2022
Berdasarkan berita sebelumnya berjudul “Satgas Ideal di Mata Aturan”, dijelaskan secara detail mekanisme pembentukan Satgas PPKS.
Saat dikonfirmasi, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) dari Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami mengatakan Unhas telah lama menginput nama administrator, namun belum bekerja sama sekali. “Hingga nama Pansel lama keluar di website kementerian, jadinya calon Pansel tidak dapat mengikuti materi dan proses seleksi,” ucapnya.
Senada dengan itu, Tim Teknis Staf Khusus Menteri Bidang Kompetensi dan Manajemen dalam Isu Kekerasan Seksual, Paula Litha menyampaikan keresahannya. “Saya juga telah menginfokan beberapa kali bahwa dari Unhas belum memasukan data, cap panselnya, dan lain-lain. Saya cukup menyayangkan dari Unhas karena melihat sepertinya kurang inisiatif,” tuturnya saat diwawancara, Rabu (31/08).
Rusprita lebih lanjut menjelaskan Kemendikbudristek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mempercepat terwujudnya Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 ini.
“Kami sudah dua kali membuat grup Whatsapp untuk administrator portal PPKS, dua kali pertemuan untuk berdiskusi mengenai apapun, yang kami sebut ‘Berbincang Pagi’, mengingatkan selalu para administrator. Tapi memang dari sisi dia (Unhas) belum ada respon yang baik,” jelas Rusprita.
Saat mendalami mengenai permasalahan ini, administrator yang bertugas, Muhammad Irsan menjelaskan, Unhas baru menginput data dan itupun baru dilakukan September ini.
“Pelaporan secara ke sistem, baru sampai di situ (menginput data), dan baru beberapa hari lalu saya input karena kemarin ada miskomunikasi,” tuturnya saat diwawancara di ruangannya, Senin (5/9).
Lamanya penginputan data lantaran ia tidak mengetahui harus bertanya ke mana untuk menindaklanjuti. Ditambah juga ia punya kesibukan disaat pergantian rektor lama ke rektor baru.
“Saya hanya menunggu perintah dan tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Itu hari saat pergantian pimpinan, kami semuanya sibuk dan saya bingung harus berkomunikasi dengan siapa,” ucap pria yang berkantor di Lantai 2 Rektorat Unhas.
Hal inilah yang memperlambat terwujudnya Satgas PPKS di lingkup kampus. Sebagai PTN-BH di Indonesia Timur, Unhas tentu harus menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya.
Seperti yang diucapkan oleh Rusprita, “Alurnya (pembentukan Satgas PPKS) masih panjang untuk Unhas.”
Baca lebih dalam dan lebih lengkap terkait liputan ini melalui majalah identitas edisi September 2022
Tim Liputan
Koordinator: Muhammad Alif
Anggota:
Nur Ainun Afiah
Achmad Ghifary
Berita Sebelumnya: Satgas Ideal di Mata Aturan