Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan sosialisasi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Ruang Senat Lt. 2 Gedung Rektorat Unhas, Sabtu (17/6).
Hadir Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum untuk memberikan sambutan.
Pada sambutannya, Farida menyampaikan pentingnya memahami isi Permendikburistek nomor 30. “Terdapat 21 jenis bentuk kekerasan seksual yang termuat dalam peraturan ini, bahkan hanya menatap dengan nuansa sensual bisa dilaporkan,” tambahnya.
Wanita kelahiran Bone itu kemudian mengungkapkan, timnya kadang terkendala untuk melakukan pembuktian apabila terjadi kasus kekerasan seksual, karena terlapor menyangkal habis-habisan tuduhan yang dilaporkan.
Lebih lanjut, Prof Farida mengatakan bahwa pemberian hukuman akan berlaku secara adil dan tidak mendzolimi orang yang tidak bersalah.
Menutup sambutannya, ia mengharapkan civitas akademika Unhas mendapat pemahaman yang sama terkait Permendikbudristek. “Hari ini kita lakukan sosialisasi agar kita semua memperoleh pemahaman yang utuh, agar kita sama-sama memerdekakan kampus kita dari kekerasan seksual,” pungkas Prof Farida.
Mario Farrasda