Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Ampuh) mengadakan Seminar Nasional “Peranan Notaris dalam Pengalihan Sisa Harta Kepailitan dan Likuidasi Yayasan ke Dalam Perseroan Terbatas.” Kegiatan berlangsung di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa SH Fakultas Hukum Unhas, Selasa (28/11).
Hadir sebagai narasumber, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating SH MH, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Mustahar SH MKn, dan Ahli Hukum Yayasan Prof Dr Anwar Borahuma SH MH.
Pada kesempatannya, Mustahar menjelaskan definisi yayasan menurut Undang-undang Yayasan (UUY), yakni badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dari pemaparan itu, Mustahar menambahkan bahwa badan hukum yang dapat menerima hasil kekayaan yayasan terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan penyerahan kekayaan hasil likuidasi yayasan kepada badan hukum.
Syarat tersebut, mencakup telah memenuhi kriterian badan hukum dalam Undang-Undang Badan Hukum, memiliki kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar (Sosial, kemanusiaan, atau keagamaan), serta tidak berorientasi pada keuntungan.
“Badan hukum yang dimaksud ini, seperti koperasi, perkumpulan, dan Perseroan Terbatas (PT). Dari ketiganya, hanya perkumpulan yang memenuhi syarat,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia N0.6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, perkumpulan merupakan badan hukum yang bertujuan mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Najwa Hanana