Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan seminar profesi bertajuk “Pengenalan Profesi di Bidang Hukum” secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (29/07).
Kegiatan ini menghadirkan Dosen FH Unhas, Prof Dr Aswanto SH MSi DFM yang membawakan materi profesi di bidang hukum.
Sebagai pengantar, Prof Aswanto memberikan pemaparan singkat terkait perbedaan pekerjaan dan profesi yang sering dianggap sebagai hal yang sama. “Profesi merupakan bagian dari pekerjaan tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi,” tegasnya.
Sedangkan pekerjaan merupakan semua dilakukan seseorang untuk mendapatkan uang, berbeda dengan profesi yang bidang pekerjaan dilandasi oleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk menjadi ahli dalam hal tersebut.
“Profesi juga memiliki sertifikat atau izin khusus yang dikeluarkan oleh pihak yang bertanggungjawab pada keilmuan tersebut,” jelas Prof Aswanto
Selain itu, perbedaan yang kontras antara pekerjaan dan profesi ialah keterkaitannya dengan kode etik. Dihukum sendiri terdapat berbagai profesi.
“Beberapa profesi yang ada di bidang hukum seperti polisi, jaksa, hakim, advokat, konsultan hukum, notaris dan lain sebagainya,” ungkap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2018-2022 itu.
Namun, tidak semua orang yang latar belakang pendidikannya ilmu hukum dan bekerja pada bidang tersebut dapat dikategorikan sebagai profesional.
Ni Made Dwi Jayanti