UKM Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Unhas (UKM LP2KI FH-UH) mengadakan seminar nasional dengan tema “Peran Hukum dalam Melindungi Konsumen di Era Digital” di Ruang Promosi Doktor FH Unhas, Rabu (07/08).
Kegiatan ini menghadirkan Deputi Direktur Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Amiruddin Muhidu sebagai narasumber. Ia hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi mengenai tugas OJK dalam perlindungan konsumen.
Mengawali materi, Amiruddin menjelaskan bahwa OJK memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen.
“OJK dibentuk sebagai upaya untuk menyatukan pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia, yang sebelumnya terpisah antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan,” ungkap Amiruddin.
Amiruddin melanjutkan, salah satu tugas utama OJK adalah memastikan bahwa setiap transaksi keuangan, terutama di era digital saat ini, dilakukan dengan mematuhi standar-standar yang telah ditetapkan.
“Perlindungan konsumen bukan hanya tentang memberikan informasi yang jelas, tetapi juga mengatur agar setiap produk dan layanan keuangan aman dan dapat diakses oleh masyarakat dengan adil,” jelasnya.
Amiruddin juga menguraikan beberapa fungsi penting OJK, yaitu mengatur dan mengawasi sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. OJK bertugas untuk memastikan kepatuhan lembaga-lembaga keuangan terhadap peraturan yang berlaku, serta melindungi konsumen dari risiko dan ketidakadilan.
Selain itu, OJK juga memiliki fungsi edukasi dan perlindungan konsumen dengan menyediakan informasi yang memadai dan menangani pengaduan masyarakat.
Pengaturan OJK tidak hanya terbatas pada aspek perlindungan konsumen secara umum, tetapi juga mencakup kebijakan yang melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan dan kecurangan dalam transaksi digital. Amiruddin mengatakan, OJK terus berupaya untuk mengembangkan regulasi yang adaptif terhadap perubahan teknologi dan tren bisnis dalam industri keuangan digital.
Athaya Najibah Alatas