Seminar umum Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Unhas terkait bullying atau perpeloncoan di Pengadilan Tinggi Makassar, Selasa (30/07), dihadiri oleh Hakim Ad Hoc, Mulijianto SH MH. Ia hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi mengenai perpeloncoan.
Mulijianto menjelaskan perpeloncoan sebagai tindakan yang tak terpuji, merugikan, dan bahkan bisa mempengaruhi kondisi psikis orang lain. “Tujuan tindakan perpeloncoan adalah untuk membuat korbannya merasa tidak nyaman, kecewa, ketakutan, dan frustasi,” jelasnya.
Ia juga memberikan pandangan hukum mengenai tindak pidana perpeloncoan. Baginya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan maupun perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut bukan semata-mata untuk balas dendam, namun juga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
“Dalam penyelesaian masalah tindak perpeloncoan, kita dapat mendengar tentang pengadilan restoratif dan diversi. Keduanya merupakan pendekatan untuk menyelesaikan tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku dan korban, serta masyarakat,” imbuhnya.
Mulijianto menegaskan, masyarakat harus fokus pada solusi pemecahan masalah dari tindak perpeloncoan. Perpeloncoan menjadi perhatian karena ada faktor yang mempengaruhinya, seperti faktor sosial di mana keadaan keluarga pelaku kurang harmonis.
Seminar umum yang diadakan pada Selasa ini juga menghadirkan pemateri dari dosen Fakultas Hukum Unhas, M Aris Munandar SH MH. Ia juga menyoroti maraknya kasus perpeloncoan di lingkungan pelajar dan berharap agar seluruh elemen masyarakat menaruh perhatian lebih terhadap perpeloncoan pelajar di sekolah.
Muh Fadhel Perdana