Mahasiswa Aksi menggelar audiensi bersama Rektor Unhas di Ruang Rapat Senat Lantai Dua Rektorat Unhas, Rabu (29/05). Dalam audiensi tersebut, salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Iman menyuarakan keluhannya.
Pada kesempatannya, Iman mempertanyakan adanya Surat Edaran (SE) yang mewajibkan mahasiswa S1 yang telah diyudisium menyumbang ke dana abadi dengan besaran Rp 150 ribu di FEB.
“Sepengetahuan saya, segala hal yang bersangkutan dengan kegiatan akademik mahasiswa sudah tercakup dalam UKT dan (uang itu) ditransfer ke (rekening) dana abadi. Setahu saya, (dana abadi) itu bersifat donasi dan tidak ada paksaan di dalamnya,” terangnya.
Dekan FEB, Prof Dr Abdul Rahman Kadir MSi yang hadir dalam audiensi itu mengungkap, beredarnya SE itu terjadi dua tahun yang lalu dan tidak berlangsung lama. Kadir mengakui bahwa pernah dihubungi oleh orang tua mahasiswa yang keberatan atas SE tersebut sehingga ia mencabutnya.
“Karena SE saat itu ditandatangani oleh WD II, maka saya panggil (WD II) dan saya tegaskan (kepada WD II FEB) bahwa itu tidak boleh, karena itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Prof Kadir.
MRL