Keluarga Mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan (Kema JIK), Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas melakukan aksi penolakan SK sanksi skorsing terhadap empat mahasiswa kelautan di Lapangan Serbaguna FIKP. Dalam aksi itu mereka juga menuntut agar pihak fakultas mencabut SK yang dikeluarkan pada 30 Januari 2019. Keempat mahasiswa berinisial KZD, ESH, TKA, dan DD itu dijatuhi sanksi skorsing akademik selama satu hingga dua semester.
Aksi penolakan yang dimulai pukul 14.00 Wita dilakukan dalam bentuk orasi atas penjatuhan SK oleh pihak birokrasi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Orasi aksi kali ini disampaikan oleh beberapa mahasiswa dalam bentuk puisi yang terinspirasi dari Wiji Thukul.
Salah satu orator, Adnan, menyampaikan aspirasinya. Dia menuntut keadilan dari birokrasi untuk menyediakan ruang diskusi guna menyelesaikan masalah daripada menjatuhkan SK Skorsing yang cacat prosedural.
“SK itu cacat sebab disebutkan 2 pasal yakni, dalam Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Unhas pasal 7 ayat 18, pasal tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dan dalam Peraturan Senat Akademik Unhas No 46919/UN.2/IT.03/2016 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin pasal 17 ayat 18 merupakan pasal fiktif,”kata Adnan, Jumat (1/2).
Selain orasi, aksi kali ini disertai juga dengan bom note yang berisi aspirasi mahasiswa FIKP terkait penjatuhan sanksi skorsing. Aspirasi tersebut telah mereka tuliskan di sticky note. Kemudian mereka tempelkan di baliho. Salah satu aspirasi yang tertempel di dinding ialah “Stop Membuat Pasal Fiktif”.

Selanjutnya, aksi akan ditutup dengan doa bersama.
Reporter: Madeline Yudith