Direktorat Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Sosialisasi Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Kemahasiswaan Unhas. Acara ini berlangsung di Hotel Unhas, Minggu (15/10).
Sosialisasi menghadirkan Tim Advokasi Pusat Konsultasi dan Bantuan (PBK) Hukum Unhas, Ismail Alrip SH MKn sebagai pemateri. Pada kesempatannya, Ismail menjelaskan terkait penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Kemahasiswaan.
Ismail menyebutkan, SOP merupakan rambu-rambu untuk menjalankan organisasi maupun kegiatan sehingga sangat penting dalam kelembagaan. Biasanya SOP ini yang kurang dalam organisasi.
“SOP ini diturunkan dari Anggaran Dasar Anggaran dan Rumah Tangga (AD ART), kemudian diturunkan lagi menjadi SOP kegiatan,” ucap Ismail.
Lebih jelasnya, SOP merupakan serangkaian petunjuk tertulis yang menggambarkan langkah-langkah, aturan, dan prosedur. Peraturan itu harus diikuti setiap anggota organisasi untuk menjalankan tugas.
“Jadi setiap SOP ada banyak aturannya, bukan hanya satu saja. Selain iu apapun yang tertulis di SOP itu harus dijalankan dan terjadi secara akurat,” sebutnya.
Kepatuhan terhadap SOP dalam organisasi atau kelembagaan dapat mencegah terjadinya indikasi hukum. Hal ini karena SOP merupakan alat untuk melindungi organisasi jika ada insiden atau kejadian.
Adapun istilah lain dalam penyebutan SOP yaitu Petunjuk Teknis (Juknis) dan prosedur yang sudah ditetapkan. Nantinya SOP ini juga menjadi panduan bagi peserta dan pemimpin untuk mengontrol suatu kegiatan.
Tahap-tahap pembuatan SOP dimulai dari identifikasi kebutuhan. Data-data yang telah diidentifikasi akan dikumpulkan dan dianalisis.
“Dalam suatu kegiatan semua yang terkait dimintai keterangan, disitulah gunanya identifikasi kebutuhan,”imbuhnya.
Setelah dianalisis, data tersebut akan disusun menjadi dokumen yang akan divalidasi dengan mengonfirmasikan ke pejabat-pejabat terkait. Dokumen SOP juga harus terdokumentasi agar mudah diakses dan dipahami oleh semua orang.
Jum Nabillah