Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Judhariksawan SH MH memaparkan pandangannya mengenai lompatan paradigma komunikasi dan peran pers mahasiswa. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertempat di Inspiring Room Unhas Hotel and Convention, Jumat (17/01).
Prof Judhariksawan mengatakan pers merupakan kekuasaan keempat dalam demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas bagi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, ia menyoroti realitas terkini di mana pers cenderung terkooptasi oleh kepentingan ekonomi dan politik.
“Pers mahasiswa harus mempertahankan idealisme dan menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan pada hari ini konteks pers sudah linear dengan industri. Menurutnya, undang-undang kita tidak melarang pers sebagai bagian dari industri yang memungkinkan menjadi salah satu sarana ekonomi.
Ia juga menyinggung munculnya kekuatan baru dalam komunikasi, yaitu netizen, yang kini berperan sebagai pilar kelima demokrasi. Menurutnya, media sosial menjadi medium kritik dan advokasi, namun menghadapi tantangan kriminalisasi melalui regulasi seperti UU ITE.
“Jika idealisme tergadaikan, sebaiknya berhenti menjadi jurnalis,” ujar Judhariksawan.
Di akhir kesempatan, Prof Judhariksawan mengingatkan mahasiswa untuk tetap berpegang pada nilai-nilai jurnalisme yang ideal. Pers mahasiswa harus menjadi benteng terakhir yang menjaga kebenaran di tengah dinamika kekuasaan.
Muh Fadhel Perdana