Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reses Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Ruang Senat Lt 2 Unhas, Kamis (10/08).
Kegiatan yang mengangkat tema “Peningkatan Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat Sipil dalam Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Selatan” ini menghadirkan Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Wakasatgus) Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan sebagai pemateri.
Di awal pemaparannya, Novel mengemukakan tindak pidana korupsi adalah perbuatan merugikan keuangan atau perekonomian negara yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang atau lebih sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga memaparkan macam-macam modus tindak pidana ini dalam bidang infrastruktur, diantaranya proses pengadaan kontrak, pemalsuan dokumen, dan penggelembungan dana.
“Berikut yang menjadi bentuk modus terjadinya tindak pidana korupsi yakni penganggaran yang tidak berbasis kebutuhan tapi keuntungan pihak tertentu,” jelasnya
Adapun modus lainnya adalah alih fungsi anggaran, penyimpangan standar kualitas dan penggunaan lahan, suap, serta penyalahgunaan dana pemeliharaan infrastruktur.
Pada poin selanjutnya pria kelahiran Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan dampak tindak pidana korupsi terhadap infrastruktur memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap masyarakat.
“Dampaknya sangat banyak, mulai dari menurunkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing negara, serta menghancurkan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi selaras dengan Peraturan Pemerintah Pasal 2 ayat 1. “Masyarakat harus ikut serta dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi,” jelas Novel.
Di akhir pemaparannya, Novel mengatakan semua masyarakat harus saling berkolaborasi dalam mengawasi tindak pidana korupsi.
Andi Nurul Istiqamah Bate