Pada pengadaan Telaah Mendalam Butir-Butir (Tadabbur) Konstitusi RI kali ini, Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHak) FH Unhas membahas pertahanan dan keamanan negara. Kegiatan tersebut diadakan melalui Zoom, Jumat (21/5).
Dipandu oleh Koordinator Divisi Riset dan Kajian LeDHak FH Unhas, Sardil Mutaallif, turut menghadirkan Ketua Umum LeDHak FHUH, Andriansyah sebagai pemateri. Mengawali sesi, Andri menegaskan terdapat perbedaan drastis pada pertahanan dan keamanan negara pasca amandemen.
“Sebelum perubahan, bab yang membahas pertahanan dan keamanan negara hanya terdiri dari dua ayat. Dua ayat tersebut menyebutkan, rakyat berhak dan wajib turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara di mana perumusan mengindikasikan adanya rakyat yang menjadi pelaku utama dalam pertahanan dan keamanan negara,” jelas Andri.
Mahasiwa angkatan 2018 itu kemudian menjelaskan, dua ayat isi tersebut kini berganti menjadi lima ayat pasca amandemen. Adapun pemeran utama pertahanan negara adalah TNI dan POLRI jika secara keamanan. Sedangkan rakyat sebagai elemen penunjang.
“Permasalahan terdapat pada tubuh POLRI, dalam sejarahnya POLRI berkeinginan untuk setara dengan TNI. Sementara TNI berada di bawah presiden secara ekspresif verbis. Itulah mengapa, POLRI dan TNI berbeda secara status,” ungkap Andri.
“Di dalam UUD, tidak ada satu klausul yang menyatakan, presiden memegang penuh kekuasaan Kepolisian RI. Sedangkan Presiden memegang penuh kekuasaan atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara,” jelas Andri.
Menyimpulkan perbincangan, Andri mengatakan, menilik teori pemisahan kekusaaan, POLRI selayaknya ditempatkan pada ranah eksekutif. Perlunya diatur hubungan Presiden dengan POLRI di dalam UUD agar mewujudkan kepastian hukum.
M218