Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Talkshow bertajuk “Kupas Tuntas Penjaminan Hak Kekayaan Intelektual Produk Ekonomi Kreatif Dalam Pembiayaan Berdasarkan PP No 24 Tahun 2022. Digelar di Baruga Prof Baharuddin Lopa FH Unhas, Senin (31/10).
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai fakultas di Unhas, unsur pemerintahan, sektor perbankan dan para tamu undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemimpin Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia Tbk, Johansyah SH turut membawakan materi terkait perspektif dunia perbankan terkait PP No. 24 Tahun 2022.
Ia mengungkapkan, adanya produk hukum PP 24 ini adalah kabar baik bagi dunia perbankan karena besarnya potensi dari ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.“ Dimana, sektor ekonomi kreatif sangat besar potensinya untuk disalurkan kredit,” ujar Johansyah.
Namun, sektor perbankan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit kepada masyarakat.
“Terlebih pada hak atas kekayaan intelektual (HAKI), bank perlu mempertimbangan penyaluran kredit kepada sektor industri kreatif sesuai amanat UU Perbankan,” tambahnya.
Meskipun HAKI dianggap memiliki nilai ekonomi, tapi dalam konteks eksekusi sangat jarang ada investor yang bersedia membeli HAKI. Artinya agunan tersebut tidak sesuai dengan prinsip 5C.
“Belum jika berbicara terkait limitasi kreditur saat akan mengeksekusi suatu agunan, tentu ini semua menjadi pertimbangan bank,” tutupnya.
Muhammad Yuan Fauzil