Insersium dan Hasanuddin Law Study Center (HLSC) mengadakan diskusi terkait Perampasan Ruang Hidup Masyarakat untuk merespon atas banyaknya kasus yang terjadi di Makassar. Bertempat di Tempat Pemakaman Umum Beroanging, Tallo, Jumat (19/07).
Hadir sebagai pemateri, anggota Lembaga Bantuan Hukum Makassar, M Ian Hidayat A dan anggota Insersium, Ahkamul Ihkam Mada. Selain itu, hadir pula mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dan warga lokal.
Ian menjelaskan, bagaimana aksi solidaritas antara masyarakat, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat dalam menghadapi kasus perampasan ruang hidup sangat penting. Solidaritas dengan saling mendukung dan menguatkan posisi masing-masing untuk menunjukkan keinginan untuk melawan ketidakadilan.
“Kemenangan kecil itu nyata adanya dan itu berangkat dari solidaritas. Kita punya hak untuk melawan dan kita punya hak untuk saling membantu,” tegas Ian.
Dalam kesempatannya, Ahkamul menjelaskan, biasanya jika terjadi kasus sengketa atau penggusuran lahan, maka kita biasanya akan langsung mencari sertifikat tanah warga.
“Karena itu dasar pembuktian yang selama ini diajarkan kepada kita, tetapi apakah sesederhana itu, sedangkan masyarakat biasanya telah bermukim sangat lama di daerah tersebut,” ucap mahasiswa Fakultas Hukum Unhas angkatan 2020 tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perampasan ruang hidup ini banyak terjadi di Makassar, seperti di Bara-baraya, Lae-lae, hingga yang terbaru di Ujung Tanah. “Undang-undang dasar saja menjamin bahwa bumi air dan semua kekayaan yang terkandung didalamnya memang dikuasai negara, tetapi itu harus digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Saat ini, warga yang bermukim di samping TPU Beroanging, Tallo tengah bersengketa tanah dengan Dinas Lingkungan Hidup. Pada 1 November 2023, Dinas lingkungan hidup melayangkan surat untuk mengosongkan tanah yang ditempati masyarakat yang akan digunakan untuk pembangunan pagar TPU.
M. Ridwan