Merespon meningkatnya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di lingkungan kampus belakangan ini, Unhas mulai menerapkan kebijakan pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam. Langkah ini didasari oleh Undang-Undang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Tim K3 Unhas, Prof Dr Lalu Muhammad Saleh SKM MKes mengungkap, kecelakaan sering terjadi di kawasan kampus, terutama di tikungan tajam atau area padat seperti sekitar rumah sakit, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), dan Fakultas Kedokteran (FK).
Ia juga menambahkan, rambu-rambu peringatan 30 km/jam sudah terpasang di pinggir jalan sejak lama, tetapi masyarakat kampus masih kurang sadar pentingnya rambu tersebut.
“Banyak orang tidak paham apa makna (rambu) 30 km/jam ini, jadi kita tambahkan tulisan penjelas di bawahnya,” tuturnya, Selasa (03/12).
Unhas berencana merumuskan sanksi yang bersifat mendidik jika pelanggaran terus terjadi. Upaya tersebut turut melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari edukasi sosial.
“Harapan kami sederhana, angka kecelakaan menurun, bahkan kalau bisa nihil,” pungkasnya.
Khai