Pada 11 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL merupakan Guru Besar Kehormatan Unhas yang terjerat dalam kasus korupsi.
Pada berita identitas sebelumnya, Ketua Senat Akademik (SA) Unhas, Prof Dr Baharuddin Thalib drg SpPros(K) mengatakan jika usulan pencabutan gelar Prof (H.C) akan dilakukan apabila terbukti mencemarkan nama baik dan reputasi universitas.
Saat ditemui kembali, Ia menyampaikan, keluarnya putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat itu belum bisa ditindak lanjuti oleh pihak kampus. Sebab menurutnya keputusan itu secara hukum belum menjadi hukum tetap karena masih ada proses banding.
“Kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, gelar kehormatannya pasti dicabut,” ungkapnya, Senin (22/07).
Ketua SA Unhas juga menyebut, persyaratan pengangkatan Guru Besar Unhas sudah direvisi. Ia menjelaskan bahwa perbedaan yang mencolok terlihat pada penekanan agar penerima gelar Guru Besar Kehormatan harus berkontribusi dalam dunia Pendidikan.
Lebih Lanjut, Baharuddin berharap, pengangkatan Guru Besar Kehormatan harus betul-betul disaring dengan ketat walaupun ada peraturan pemerintah yang memudahkan hal tersebut.
“Walaupun secara nasional dan global itu diperbolehkan, tapi secara internal kita juga membuat regulasi akan hal tersebut (Pengangkatan guru besar kehormatan), makanya pemberian gelar itu sangat hati-hati,” tutupnya.
ISBA