Badan Eksekutif Mahasiswaa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin menolak hasil Musyawarah Mahasiswa (MM) II yang dilaksanakan di Pondok Wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba pada 4-9 April 2021.
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 044/B/SEK/BEM FH-UH/IV/2021, menyatakan kegiatan MM II telah melanggar peraturan organisasi kemahasiswaan (ormawa), padahal aturan tersebut merupakan dasar bagi gerakan ormawa Unhas.
Hal ini dikarenakan BEM Universitas hanya diperuntukkan untuk mahasiswa sedang menumpuh program sarjana. Namun terpilihnya Formatur BEM Unhas, Imam Mobilingo S Ked yang kini sedang menempuh Program Pendidikan Profesi Dokter Unhas dinilai bertentangan dengan peraturan Ormawa.
“Pencalonan dan terpilihnya saudara Imam Mobilingo secara jelas dan nyata bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) PR-ORMAWA, di mana BEM, BPM dan UKM tingkat Universitas hanya untuk mahasiswa program sarjana, bukan mahasiswa Profesi,” tulis dalam surat pernyataan yang terbit (14/4).
Lebih lanjut, Wakil Presiden BEM Hukum, M Fadly Ridwan mengatakan keputusan rektor No. 1653/UN4.1/KEP/2021 yang mengatur aturan tambahan ormawa, tidak menjelaskan profesi bisa menjadi pengurus BEM atau ormawa di tingkat sarjana. “Aturan tambahan ini didalilkan oleh BEM FK khususnya bagian keenam sebagai dasar, padahal hanya membahas himpunan mahasiswa profesi,” jelasnya, Selasa (20/4).
Selain itu, Fadly sapaan akrabnya menuturkan tidak pernah setuju bahkan menjadi garda terdepan menolak secara hukum perubahan konstitusi MM. “Namun tidak diterima oleh peserta lain, maka presidium sidang berdasarkan saran badan pekerja melakukan voting,” katanya.
“Demokrasi melalui mekanisme voting merupakan demokrasi terburuk, terlebih tidak mendahului mekanisme lobi,” ucapnya, Selasa (20/4).
Menanggapi hal ini, Formatur BEM Unhas, Imam Mobilingo membantah pencalonan dirinya dalam pemilihan BEM Unhas melanggar peraturan. Katanya sudah diatur dalam aturan tambahan ormawa tentang program sarjana, profesi dan vokasi yang terbit Maret 2021.
Keputusan Rektor Unhas No. 1653/UN4.1/KEP/2021, dalam poin keenam, syarat pembentukan Himpunan Mahasiswa Profesi (HMP) harus memperoleh rekomendasi tertulis dari BEM tingkat fakultas. Hal ini pun diinterpretasikan profesi merupakan bagian dari peraturan Ormawa tentang lembaga kemahasiswaan. Kemudian secara hierarki HMP dibawahi oleh BEM fakultas.
“Maka dari itu kami berangkat ke MM Unhas II untuk berdialektika berdasarkan analisis, profesi dibutuhkan masuk dalam keluarga mahasiswa Unhas,” kata mahasiswa profesi ini.
Perubahan konstitusi MM dilakukan pada forum pengambilan keputusan tertinggi. “Kami melewati proses dialektika yang panjang, mekanisme musyawarah, lobi dan voting. Akhirnya sepakat mendukung penuh perubahan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan setelah pemungutan suara disepakati perubahan keanggotaan dan kemudian teman-teman hukum menerima keputusan forum tersebut.
Presidium Sidang BEM Unhas, Syadid Ananda Mumahammad Ramadan, mengatakan muncul perdebatan panjang pada saat pembahasan konstitusi terkait status keanggotaan profesi.
Di mana Imam Mobilingo yang sekarang menempuh pendidikan profesi sabagai koas, tidak bisa lagi dihitung bagian dari anggota yang berhak mencalonkan diri. Namun menurut Ais sapaan akrabnya, teman-teman dari kesehatan memiliki landasan bahwa koas masih bagian dari keluarga mahasiswa (Kema) fakultas.
“Karena forum sudah tidak bisa musyawarah untuk mufakat, maka diadakan lobi namun tidak ada titik terang, maka dilakukan voting,” ucap Ais, Rabu (21/4).
Mahasiswa angkatan 2018 ini menjelaskan setelah voting sebagian besar memilih profesi dihitung sebagai anggota dan bisa mencalonkan diri menjadi ketua BEM Unhas.
Sal