Hampir sebulan lalu pengukuhan bersama seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Hasanuddin (Unhas) dilaksanakan di Auditorium Prof Amiruddin, Minggu (10/2). Namun Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Unhas tidak ikut dikukuhkan. Lantas apa yang terjadi?
Ketua UKPM Unhas, Bambang, menghubungi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Arsunan Arsin via WhatsApp, Jumat (8/2) lalu. Ia mempertanyakan soal keikutsertaan lembaganya pada pagelaran Pengukuhan Bersama seluruh UKM Unhas yang diselenggarakan di Auditorium Prof Amiruddin, Minggu (10/2).
Dalam percakapan itu, Arsunan memberikan syarat khusus kepada UKPM agar dapat mengikuti pengukuhan bersama. “Saya ikutkan tapi buat pernyataan tertulis untuk tidak mempersoalkan Ormawa dan BEM U. Kenapa itu dilakukan karena UKPM adalah satu-satunya UKM yang selalu tidak setuju dengan Ormawa dan BEM U,” tulis Arsunan.
Merespon hal itu, Bambang yang ditemui di Taman UKPM mengatakan, tidak bisa menuruti permintaan tersebut karena hal itu adalah bentuk intervensi terhadap lembaga mahasiswa.
“Setelah saya rapatkan dengan teman-teman pengurus, kami tidak bisa menuruti permintaan WR III karena ini membatasi lembaga kami dalam berkegiatan. Ini adalah pengekangan lembaga dan menunjukkan bagaimana sikap-sikap yang tidak demokratis,” katanya.
Selain itu, UKPM menuangkan pendapatnya mengenai BEM U dalam salah satu rubrik Bursa Opini Mahasiswa (BOM) di Catatankaki.Info sebagai produk jurnalistik. Hal itu bukan sebuah pernyataan sikap UKPM sebagai Ormawa, sebagaimana dikutip dalam pendapat hukum mereka.
“Mengenai BEM U sejatinya UKPM bukanlah subjek yang berperan dalam penginisasiannya. UKPM juga tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan tertulis secara organisasional atas penolakannya terhadap BEM U. Sebab UKPM tetaplah UKM, dan yang berperan dalam inisiasi BEM U adalah BEM maupun Senat Mahasiswa Fakultas,” terang Bambang.
Karena tak kunjung dikukuhkan, UKPM kemudian menerbitkan pendapat hukum mengenai pelanggaran-pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III) Unhas, Prof Arsunan Arsin, terhadap Pengesahan Kepengurusan UKPM UH, Rabu (20/3). Di dalam pendapat hukum itu, mereka telah membeberkan kronologi soal usaha mereka menemui Arsunan. Ketika berhasil ditemui, Senin (11/3), Arsunan menyampaikan, “jika UKPM tidak mau mengikuti rezim saya yah sudah, 33 UKM semua mengikut di belakang saya. Hanya kau yang tidak”.
Lantas jika mengacu pada Peraturan Rektor tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa) Nomor: 1831/UN4.1./KEP/2018, Pasal 14 Ayat (1) berbunyi “seluruh organisasi kemahasiswaan yang telah ada sebelum Peraturan Rektor ini berlaku, tetap diakui keberadaanya dan dikukuhkan kembali dengan Keputusan Rektor”. Pada pasal ini termuat hak UKPM untuk dikukuhkan sebagai Ormawa yang diakui eksistensinya.
Kemudian pada Pasal 8 Ayat (2) “Pengesahan dapat dilakukan apabila pengurus organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan susunan pengurus dan AD/ART”. Implementasi Pasal ini telah dilakukan oleh UKPM dengan menyerahkan AD/ART organisasinya kepada WR3.
“AD/RT saya kasi akhir tahun 2018 karena Prof Arsunan sempat minta memang dan SK pengurus juga,” jelas Bambang.
Sementara itu, Arsunan yang ditemui di ruang kerjanya Lt dua Gedung Rektorat Unhas, Senin (1/4), menolak berkomentar terkait persoalan ini.
M05/Tan