Kepala Pusat Desiminasi dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Unhas, Prof Dr Ir Amran Laga MS menghadiri Brunch Talk ke-58, Selasa (26/1). Kegiatan bertajuk “Lindungi Karya Inovasi Peneliti : Mengenal Pusat Desiminasi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Unhas” tersebut berlangsung melalui live Instagram.
Diinisiasi oleh akun Instagram resmi Unhas, Brunch Talk kali ini dipandu oleh Student Volunteer Unhas, Jamine Istighfarina Hasan. Pada kesempatannya, Amran menjelaskan peranan serta awal mula dibentuknya HaKI Unhas.
Didirikan pada tahun 2000, kantor itu bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual sivitas akademika. “Ini adalah hak hukum yang diberikan pada hasil kreasi intelektual manusia. Kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir manusia yang dapat menghasilkan proses, produk, alat ataupun jasa yang bermanfaat,” ujar Amran.
Di sisi lain, peranan kantor HaKI Unhas ialah memfasilitasi sivitas akademika untuk melakukan pendaftaran atau perlindungan terhadap karya intelektual yang diperoleh. “Selanjutnya, pendaftaran atau perlindungan dilakukan langsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham/Depkumham),” jelas Amran.
Adapun tanggung jawab dari kantor HaKI Unhas adalah mengarahkan sivitas akademik untuk menentukan jenis karyanya, diantaranya kategori paten, hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, atau desain tata letak. “Selain itu, kami juga memfasilitasi proses pembayaran pendaftaran, biaya pemeriksaan sustansif, dan biaya pemeliharaan. Utamanya bertanggung jawab dalam upaya meningkatkan HAKI Unhas,” terang Amran.
Selain itu, kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi atau pelatihan kepada sivitas akademika, klinik drafting paten, memfasilitasi proses pendaftaran, dan pemantauan posisi haki yang diusulkan. “Di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), HaKI Unhas juga bertanggung jawab pada kegiatan pengabdian. Perlu diingat, kegiatan HaKI Unhas tidak hanya mencakup internal, pun mensosialisasikan HaKI di luar lingkungan Unhas,” ungkap Amran.
Oleh karenanya, pendaftaran HaKI di sentra HaKI Unhas tidak tertutup bagi sivitas akademika Unhas saja. Pihak lain dari luar boleh juga mendaftarkan, baik itu hak cipta, paten, ataupun merek.
Lebih lanjut, Amran menjelaskan masa berlaku hak cipta yang beragam. Untuk karya tulis, masa berlaku hingga seumur hidup pengarang ditambah 70 tahun sepeninggalnya. Sementara karya fotografi atau program computer berlaku hingga 50 tahun sejak diumumkan.
“Namun, hak cipta seni terapan hanya berlaku hingga 25 tahun. Sedangkan hak cipta kebijakan kegiatan masyarakat atau budaya masyarakat berlaku sepanjang masa dan tidak perlu diperpanjang karena milik pemerintah,” lanjut Amran.
Diakhir penyampaiannya, Amran berharap, karya intelektual dapat memiliki pelindungan. Karena dengan adanya HaKI, kita mempunyai hak eksklusif untuk melarang produksi atau perbanyakan.
M212