Direktorat Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Sosialisasi Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkup Unhas pada Sabtu-Minggu (14-15/10).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Unhas ini dihadiri oleh perwakilan 26 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unhas. Turut hadir Kepala Subdirektorat Kemahasiswaan Unhas, Muhammad Irdam Ferdiansyah PhD Ak CA sebagai pembicara.
Pada kesempatannya, Irdam membawakan materi bertajuk “Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan Sesuai dengan Peraturan Internal Unhas”. Dirinya menyampaikan terdapat beberapa jenis kegiatan kemahasiswaan yang sesuai prosedur Unhas.
Diantaranya, penerimaan anggota baru, pendidikan dasar, latihan rutin, melaksanakan maupun mengikuti kompetisi, serta aktivitas sosial kemanusiaan. Kegiatan-kegiatan tersebut secara garis besar menjadi mahasiswa aktivitas di UKM.
“Kita kemudian bisa memilah mana yang dilakukan di dalam ataupun di luar kampus,” ujar Irdam.
Lebih lanjut, Irdam memaparkan alur perizinan kegiatan kemahasiswaan. Yang pertama, membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian meminta rekomendasi kegiatan, setelah itu akan dievaluasi oleh bagian kemahasiswaan, yang terakhir adalah pemberian rekomendasi.
Lebih lanjut, Irdam menjelaskan kegiatan kemahasiswaan memerlukan sebuah perizinan. Alurnya yang pertama adalah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kemudian dilanjutkan meminta surat rekomendasi kegiatan.
Setelahnya, bagian kemahasiswaan akan mengevaluasi perizinan tersebut. Apabila sudah dievaluasi, kemahasiswaan akan memberikan rekomendasi.
“Jadi setelah diberikan rekomendasi, aktivitas itu dapat dilaksanakan. Tujuannya yaitu meminimalkan resiko dari acara yang diselenggarakan,” tuturnya.
Adapun peraturan yang harus dipatuhi mahasiswa jika sedang melakukan kegiatan di kampus. Salah satunya, kegiatan kemahasiswaan akan dibatasi hanya sampai pukul enam petang.
“Kalau ingin beraktivitas di atas jam tersebut, harus ada izin dulu. Bisa ke Rektorat Lantai 2, biasanya akan dibatasi sampai jam sepuluh malam untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Najwa Hanana