Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
identitas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
No Result
View All Result
identitas
No Result
View All Result
Home Ulasan Kampusiana

Undang-undang TPKS: Tindak Kekerasan Seksual Dapat Dibuktikan Hanya Dengan Laporan Korban

17 September 2023
in Kampusiana
Undang-undang TPKS: Tindak Kekerasan Seksual Dapat Dibuktikan Hanya Dengan Laporan Korban

Pemaparan Materi oleh Kepala Unit 5 Sub Direktorat 4 Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Polda Sulsel, Kasmawati SSos MH pada Grand Issue Vol. III melalui Zoom Meeting, Minggu (17/09).

Editor Yaslinda Utari Kasim

Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) mengadakan Pendampingan Grand Issue Vol. III.  Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Minggu (17/09). 

Kegiatan mengusung tema “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Eksistensi Peraturan Pelaksana sebagai Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. 

BacaJuga

Sasjep FIB Unhas Gandeng Pegadaian Sosialisasikan Literasi Keuangan

Dekan Apresiasi Inaugurasi Fapet Unhas: Tema yang Diangkat Bagus

Dimoderatori oleh Anggota HLSC 2021, Nabilah, Kegiatan ini menghadirkan Kepala Unit 5 Sub Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kasmawati SSos MH.

Di awal pemaparannya Kasmawati memaparkan materi terkait penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diterapkan di kepolisian. Tindak pidana ini telah ditetapkan sejak adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Melalui Undang-Undang TPKS, korban kekerasan seksual bisa membuktikan kekerasan seksual yang terjadi hanya dengan laporan korban. Selain itu, korban hanya perlu melampirkan satu bukti untuk melaporkan tindak kekerasan seksual.

Kasmawati menegaskan Undang-Undang TPKS ini telah digunakan oleh masyarakat.  Walaupun masih banyak kekurangan dalam pelaksanaannya dengan menyesuaikan permasalahan di masyarakat dan korban.

Sementara itu, terdapat sejumlah kendala yang dialami oleh tim penyidik dalam menangani laporan korban kekerasan seksual. Misalnya, korban yang melapor tidak bisa membuktikan keaslian peristiwa yang menimpanya. 

“Rekan-rekan kami di penyidik memiliki beberapa kendala misalnya pada korban yang melapor tidak bisa membuktikan terjadinya kekerasan seksual,” ucap Kasmawati.

Lebih lanjut, Kasmawati menjelaskan bahwa melaporkan tindak kekerasan seksual tidak hanya melalui kepolisian. Korban dapat melapor melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Korban juga dapat mengadu di rumah sakit setempat apabila mengalami gangguan kesehatan. Korban juga bisa meminta sejumlah ganti rugi apabila tindak kekerasan menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.

“Tidak hanya itu korban kekerasan seksual juga bisa meminta restitusi apabila korban mengalami gangguan kesehatan serta mental,” pungkas Kasmawati.

Alfarysi Dwi Putra

Tags: Hasanuddin Law Study CentreTindak Kekerasan SeksualUndang-undang TPKSUnhasUniversitas Hasanuddin
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Selenggarakan Open House, Welcome09 SMFT Unhas Dapat Respon Baik dari Pengurus Baru

Next Post

Upaya Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Inggris, Unhas Buka Kursus Bagi 1000 Mahasiswa

TRENDING

Liputan Khusus

Ketika Kata Tak Sampai, Tembok Jadi Suara

Membaca Suara Mahasiswa dari Tembok

Eksibisionisme Hantui Ruang Belajar

Peran Kampus Cegah Eksibisionisme

Jantung Intelektual yang Termakan Usia

Di Balik Cerita Kehadiran Bank Unhas

ADVERTISEMENT
Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Kirimkan Karyamu
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 - identitas Unhas
Penerbitan Kampus Universitas Hasanuddin
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah

Copyright © 2012 - 2024, identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In