Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) mengadakan Pendampingan Grand Issue Vol. III. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Minggu (17/09).
Kegiatan mengusung tema “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Eksistensi Peraturan Pelaksana sebagai Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.
Dimoderatori oleh Anggota HLSC 2021, Nabilah, Kegiatan ini menghadirkan Kepala Unit 5 Sub Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kasmawati SSos MH.
Di awal pemaparannya Kasmawati memaparkan materi terkait penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diterapkan di kepolisian. Tindak pidana ini telah ditetapkan sejak adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Melalui Undang-Undang TPKS, korban kekerasan seksual bisa membuktikan kekerasan seksual yang terjadi hanya dengan laporan korban. Selain itu, korban hanya perlu melampirkan satu bukti untuk melaporkan tindak kekerasan seksual.
Kasmawati menegaskan Undang-Undang TPKS ini telah digunakan oleh masyarakat. Walaupun masih banyak kekurangan dalam pelaksanaannya dengan menyesuaikan permasalahan di masyarakat dan korban.
Sementara itu, terdapat sejumlah kendala yang dialami oleh tim penyidik dalam menangani laporan korban kekerasan seksual. Misalnya, korban yang melapor tidak bisa membuktikan keaslian peristiwa yang menimpanya.
“Rekan-rekan kami di penyidik memiliki beberapa kendala misalnya pada korban yang melapor tidak bisa membuktikan terjadinya kekerasan seksual,” ucap Kasmawati.
Lebih lanjut, Kasmawati menjelaskan bahwa melaporkan tindak kekerasan seksual tidak hanya melalui kepolisian. Korban dapat melapor melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Korban juga dapat mengadu di rumah sakit setempat apabila mengalami gangguan kesehatan. Korban juga bisa meminta sejumlah ganti rugi apabila tindak kekerasan menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.
“Tidak hanya itu korban kekerasan seksual juga bisa meminta restitusi apabila korban mengalami gangguan kesehatan serta mental,” pungkas Kasmawati.
Alfarysi Dwi Putra