Unhas telah mengajukan sanksi pemecatan pelaku kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Firman Saleh ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Hal ini diungkap oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH dalam konferensi pers di Rektorat, Jumat (29/11).
”Kami telah memberikan usulan kepada rektor untuk diusulkan tambahan satu sanksi lagi, yaitu pemberhentian tetap sebagai dosen (kepada pelaku),” kata Farida.
Ia menambahkan bahwa pemberian sanksi pemecatan bukan bagian dari kewenangan rektor. Karena itu, rektor harus mengajukan hal tersebut ke kementerian terkait.
”Semua keputusan itu saat ini ada pada kementerian,” tambahnya.
Sebelumnya ramai diberitakan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Firman Saleh. Pelaku diduga melecehkan korban di ruangan kerjanya.
Korban yang tak terima perlakukan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas PPKS Unhas. Pelaku kemudian dijatuhi sanksi skorsing tiga semester, namun sanksi itu tak diterima oleh korban.
Imbas dari penolakan sanksi tersebut membuat mahasiswa melakukan aksi di depan FIB dan beberapa fakultas lainnya di Unhas.
Zpt