Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Jumat, (08/10). Dalam Surat Edaran nomor 6047/UN4.1/KEP/2021 membahas tentang pembelajaran tatap muka terbatas semester awal tahun akademik 2021/2022 di Universitas Hasanuddin .
Adapun isi surat tersebut menyangkut soal persiapan, persyaratan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dilaksanakannya pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pada bagian persiapan terdapat 14 poin yang dicantumkan yaitu:
1. Fakultas/sekolah pascasarjana melakukan pendataan dan pemantauan mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka.
2. Fakultas/sekolah pascasarjana melakukan pendataan status kesehatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dengan cara mengisi form yang telah disiapkan.
3. Fakultas menyiapkan form persetujuan orang tua terkait izin mahasiswa mengikuti proses perkuliahan secara luring.
4. Fakultas/sekolah pascasarjana menyiapkan form kesediaan dosen untuk mengajar secara luring.
5. Fakultas bersama Departemen dan Program Studi, menyiapkan sarana berupa tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu dna cadangan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, yang menutupi hidung dan mulut dengan jumlah sesuai kebutuhan peserta kelas.
6. Fakultas mengatur kursi dikelas dengan jarak minimal 1,5 meter antar kursi, serta mengatur jarak antar mahasiswa sebelum masuk ke ruang kelas.
7. Ruang kelas disiapkan dengan pengaturan sirkulasi udara alami yang baik dan nyaman dan menghindari penggunaan ruang tertutup.
8. Fakultas memastikan jaringan internet serta fasilitas pendukung lainnnya yang baik untuk digunakan dalam proses pembelajaran hybrid.
9. Fakultas memfasilitasi kelas yang digunakan tatap muka terbatas secara hybrid dengan menempatkan kamera di kelas, untuk mendukung proses perkuliahan dapat tersampaikan dengan baik kepada peserta yang mengikuti secara daring.
10. Fakultas melakukan disinfektan terhadap ruangan yang digunakan dalam proses pembelajaran secara berkala sesuai waktu jeda.
11. Prodi dan dosen mengatur penjadwalan waktu peserta mata kuliah per kelas atau per mata kuliah sesuai dengan metode perkuliahan yang digunakan.
12. Fakultas membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan untuk pengawasan penggunaan masker, menjaga jarak antar mahasiswa, mencuci tangan, penggunaan handsanitizer dan pengukuran suhu sebelum memasuki ruang kelas.
13. Tim pengawas Fakultas/Sekolah pascasarjana melakukan koordinasi dengan Satgas Covid 19 Unhas.
14. Ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas dimulai paling Lambat Minggu ke 11 semester awal 2021/2022.
Terkait persyaratan mahasiswa, dosen, dan ruang kuliah/ laboratorium dalam melaksanakan PTM terdiri dari beberapa poin, sebagai berikut:
1. Mahasiswa
a. Angkatan 2020 dan 2021 dan mahasiswa Unhas yang mengikuti mata kuliah Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
b. Berdomisili di Makassar dan sekitarnya (Gowa, Maros, dan Takalar)
c. Telah divaksin
d. Memperoleh izin orang tua/wali
e. Telah melakukan swab antigen
f. Tidka memiliki gejala demam, batuk dan suhu melebihi 37°C
g. Memiliki aplikasi peduli lindungi
2. Dosen
a. Bersedia mengajar secara tatap muka terbatas
b. Telah divaksin
c. Telah melakukan swab antigen
3. Ruang kuliah/Laboratorium
a. Jarak minimal 1,5 meter antar kursi
b. Memiliki sirkulasi udara yang alami dan baik
c. Steril atau telah dilakukan disinfektan
d. Memiliki kamera pembelajaran
e. Akses internet yang baik
Proses pembelajaran di kelas pun telah diatur pada peraturan Rektor Nomor: 2931/UN4.1/KEP/2020 tentang penerapan pembelajaran mata kuliah perpaduan daring dan tatap muka dalam bentuk blanded learning di Universitas Hasanuddin.
Apabila peserta melebihi kapasitas ruangan maka dilakukan pengaturan dengan sebahagian mengikuti pertemuan minggu ini dan minggu berikutnya diikuti oleh peserta lain. Di tahap awal PTM ini pun hanya 3-5 prodi diluar mata kuliah MKU/TPB sesuai yang telah dibuat departemen masing-masing.
Terkait evaluasi dan monitoring dilakukan penuh oleh Tim Satgas Covid 19 Unhas. Evaluasi ini dilakukan secara berkala dengan tenggang waktu setiap hari, minggu, dan bulan untuk dijadikan pertimbangan terhadap kondisi Covid 19.
Jika ditemukan adanya mahasiswa atau dosen yang terpapar Covid 19, maka pembelajaran tatap muka tersebut dihentikan dan penangan Covid 19 di tangani oleh Tim Satgas Covid 19 Unhas dengan berkoordinasi Rumah Sakit Pendidikan Unhas.
Warda Athirah