Seorang mahasiswa Unhas ditangkap oleh pihak kepolisian di indekosnya akibat mengancam seorang wanita untuk melakukan hubungan intim, Senin (19/06). Dilansir dari detik Sulsel, pelaku berinisial MH, merekam tiga mahasiswi di indekosnya tanpa sepengetahuan korban ketika sedang tertidur dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K) mengatakan Unhas akan menindak secara tegas. Ia menambahkan kasus ini dianggap telah melanggar kode etik atau regulasi yang mengatur dan mencoreng nama baik institusi.
“Kita tidak ada ampunan, di luar atau di dalam sekalipun karena nama baik Unhas yang kena, kita harus tegas dengan regulasi,” ucapnya saat ditemui secara langsung, Senin (26/06).
Lebih lanjut, kampus telah membentuk tim untuk menangani kasus ini serta mengikuti perkembangan kasus dari kepolisian. “Ada tim Komisi Etik yang sedang proses dibentuk, kami juga sambil menunggu perkembangan dari kepolisian, karena bahan dari polisi yang dilaporkan itu bisa menjadi dasar kita,” tambahnya.
Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi itu menyebut, kampus akan berinisiatif untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dari pelaku, korban, maupun saksi. Ia menambahkan, kasus ini sementara belum dapat diproses secara langsung karena belum ada orang yang melapor kepada Unhas.
“Itu tadi saya sampaikan, kita belum berproses lebih jauh karena orangnya belum ada yang melapor, paling nanti kami yang inisiatif,” tuturnya.
Guru Besar Kedokteran Gigi ini menyebutkan, jika MH terbukti bersalah, maka kampus akan memberikan sanksi kepada pelaku.
“Kalau tidak salah di regulasinya itu berat, dan kemungkinan akan di drop out,” tegasnya.
Menutup wawancara, Ruslin mengatakan kampus tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang terjadi dan berharap tidak ada lagi kekerasan yang terjadi yang melanggar kode etik.
“Kekerasan seksual atau kekerasan apapun, kami tidak toleransi,” tuturnya.
Mth