Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 25 tahun 2020 mengenai standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi, Unhas memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa akhir program sarjana dan sarjana terapan melalui Surat Keputusan Rektor (SK) No. 06077/UN4.1/KEP/2023.
Dengan syarat, mahasiswa merupakan semester 9 sampai dengan semester 14 yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam Satuan Kredit Semester (SKS). Adapun keringanan yang diberikan sebesar potongan 50 persen dari tarif UKT yang telah ditetapkan.
Pengurangan bisa didapatkan apabila mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan ke fakultas masing-masing.
”Berdasarkan permintaan dari mahasiswa ke dekan, selanjutnya dekan yang akan melakukan permohonan ke sini (rektorat),” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM (K), Senin (17/07).
Ia menambahkan, mahasiswa yang tidak melakukan permohonan ke fakultas, maka tidak akan dikurangi beban UKT-nya.
“Karena saat melakukan pengurangan UKT harus ada dasarnya, maka jika tidak melakukan permohonan tidak akan ditindak,” pungkasnya.
Agif