Universitas Hasanuddin melalui Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan sosialisasi mengenai Aturan Tambahan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa) Tahun 2020. Kegiatan yang menghadirkan unsur Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unhas dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) fakultas berlangsung di Ruang Rapat A, Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Kamis (05/03).
Dalam sosialisasi ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Prof Dr drg A. Arsunan Arsin MKes menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendengarkan saran dan masukan sekaligus menyamakan persepsi di antara seluruh unsur lembaga kemahasiswaan di Unhas.
“Kita duduk bersama di tempat ini untuk bersama-sama mendengarkan respon teman-teman terkait Aturan Tambahan PR Ormawa, untuk selanjutnya kami olah dan tindaklanjuti,” jelas Prof Arsunan.
Lebih lanjut, Prof Arsunan menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud keterbukaan kemahasiswaan Unhas dalam menyusun suatu peraturan. Harapannya, peraturan yang disusun dengan melibatkan semua pihak bisa diterima oleh semua unsur sivitas akademika. “Aturan tambahan ini belum mutlak, ini masih bisa direvisi atau diperbaiki jika memang ada hal yang menurut teman-teman perlu dikoreksi, intinya kami ingin membuat peraturan yang semuanya bisa sepakat,” tambahnya.
Dalam menyusun Aturan Tambahan PR Ormawa, Bidang Kemahasiswaan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari beberapa unsur. Pokja ini yang kemudian bersama-sama dengan Bidang Kemahasiswaan melakukan diskusi sampai menghasilkan rumusan Aturan Tambahan dalam PR Ormawa sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unhas.
Setidaknya, ada empat isi aturan tambahan yang disosialisasikan, yaitu organisasi kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan di jenjang Pascasarjana, pemberian penghargaan, dan sanksi terhadap organisasi kemahasiswaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM UH, Abd. Fatir Kasim mengatakan, pihaknya dan para ketua lembaga di tingkat fakultas perlu waktu untuk membahas lebih lanjut aturan baru tersebut.
“Tadi siang kami belum jauh melangkah membahas aturan tambahan ini, dikarenakan dari BEM UH dan BEM fakultas menganggap aturan baru tersebut kurang tersosialisasi ke lembaga kemahasiswaan.,” ujar Fatir.
“Kurangnya waktu yang hanya dua hari saja menjadi alasan kuat, sehingga kami meminta diberi waktu hingga minggu depan agar organ BEM UH maupun fakultas lebih dalam kajiannya terhadap aturan ini,” lanjutnya.
Wandi Janwar